DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam hal ini Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur yang juga membidangi lingkungan hidup berpendapat, pengelolaan jasa lingkungan merupakan keniscayaan.

"Oleh karenanya, Komisi III DPRD Kalsel mengusulkan Raperda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan," jelas Komisi tersebut pada rapat paripurna lembaga legislatif tingkat provinsi itu yang dipimpin Ketuanya Dr H Supian HK SH MH di Banjarmasin, Kamis.

Pasalnya "Millennium Ecosystem Assessment (MEA) menyimpulkan dua pertiga jasa lingkungan yang terkait kesejahteraan manusia sedang mengalami degradasi atau pemanfaatan secara tidak berkelanjutan (MEA 2015). Hal tersebut memiliki konsekuensi serius bagi dunia serta berdampak langsung terhadap kesejahteraan manusia secara keseluruhan.

Pemanfaatan sumberdaya dengan cara-cara melampaui potensi pemulihan alami akan mempengaruhi ketersediaan jasa lingkungan pada masa mendatang.

Indonesia, sebagai salah satu negara dengan wilayah hutan hujan tropis terluas dan kepadatan penduduk tertinggi, memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan manusia dan perlindungan lingkungan. Karena itu, Indonesia seharusnya menggariskan kebijakan strategis untuk menjawab tantangan tersebut.

Kalsel salah satu wilayah yang memiliki kekayaan keanekaragaman hayati dan non hayati yang berlimpah, baik di darat maupun di lautan. Kekayaan alam tersebut dapat untuk menunjang kehidupan dan menyejahterahkan masyarakatnya.

"Namun usaha pemanfaatan sumber daya alam (SDA) tersebut banyak yang menyebabkan kerusakan lingkungan," tegas Komisi III DPRD Kalsel dalam pengantar/penjelasan Raperda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan itu yang dibacakan Sekretaris Komisinya H Gusti Abidinsyah S.Sos, MM.

Menurut Komisi III DPRD Kalsel yang diketuai H Sahrujani itu, penyebab kerusakan lingkungan tersebut karena eksploitasi SDA dengan cara menguras atau ekstraksi berlebih (over - exploitation) seperti penebangan pepohonan tanpa penanaman kembali.

Selain itu, penangkapan ikan, hewan dan pengambilan tumbuhan langsung dari alam secara berlebih, serta penambangan yang mengabaikan kelestarian lingkungan.

Pemanfaatan kesemua itu hanya menguntungkan dalam jangka waktu pendek, selanjutnya yang muncul kerugian berupa kerusakan lingkungan yang harus dibayar dengan harga mahal.

Oleh karena itu, perlu pemanfaatan SDA yang bijak, tidak merusak lingkungan dan sumberdaya alami, demikian wakil rakyat Kalsel yang duduk di Komisi III DPRD provinsi tersebut.

Hadir dalam rapat paripurna DPRD tersebut Plt Sekdaprov Kalsel Kalsel Roy Rizali Anwar mewakili Plt Gubernur setempat, H Rudy Resnawan.

 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020