Kepolisian Sektor Murung Pudak mengamankan dua pelaku penipuan lowongan kerja AL dan S oknum karyawan PT Adit Jaya Mandiri (AJM).

Kapolsek Murung Pudak Iptu Samsu Suargana mengatakan penangkapan ini bermula dari laporan korban penipuan HR (19) warga Desa Masingai II Kecamatan Upau yang dijanjikan bisa bekerja di perusahaan jasa angkutan ini.

"Korban dijanjikan bisa masuk kerja oleh pelaku asalkan menyetorkan sejumlah uang kepada AL maupun S," jelas Samsu.

Pelaku yang merupakan warga Jalan Gunung Indah Kelurahan Mabu'un Kecamatan Murung Pudak itu berhasil menipu korban dengan kerugian Rp3,8 juta.

Penuturan korban pelaku bisa mencarikan pekerjaan kemudian ia bersama temannya sejumlah uang pada Agustus 2020.

Sehari kemudian korban datang lagi dengan membawa surat lamaran dan menyerahkan uang sebesar Rp750 ribu kepada pelaku.

Kemudian pelaku menjanjikan kepada korban setelah dua minggu sudah bekerja namun tidak ada kabar.

"Sekitar satu bulan didatangi lagi, AL menjanjikan masuk kerja diakhir Oktober dan minta setor uang Rp2,9 juta," kata HR.

HR pun menuturkan setelah menyetor uang itu, pelaku pun mengatakan dirinya sudah menjadi karyawan di perusahaan tersebut.

Namun faktanya korban merasa belum mempunyai nomor induk dan saat dikonfirmasi ke bagian personalia PT AJM ternyata tidak ada berkas lamaran atas nama HR.

Para pelaku pun dikenakan pasal 378 junto 55 ayat 1E KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020