Ketua Tim Kampanye Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 4, H Saban Effendi dan H Abdillah Alaydrus (SABIL), Abdul Rahmad AZ menyampaikan telah menyerahkan laporan dugaan kampanye hitam ke BAWASLU Hulu Sungai Tengah (HST) beserta alat-alat bukti dan kelengkapan yang diperlukan.

Ia mengatakan, berterima kasih kepada BAWASLU HST yang telah menerima pihaknya dengan baik dalam pelaporan dari Pukul 15.00 Wita hingga malam hari, dan BAWASLU juga telah cukup bekerja keras dalam hal ini.

"Kami mengapresiasi dan laporan kami telah diterima oleh BAWASLU dengan sangat baik, dan kami telah memberikan penjelasan dalam pelaporan kepada mereka, termasuk alat-alat bukti yang telah kami persiapkan," katanya, Senin (2/11) malam.

Baca juga: Paslon Pilkada tidak taat protokol kesehatan disarankan didiskualifikasi

Dijelaskan dia, berharap untuk tindak lanjutnya dapat segera diproses, dan ingin Pilkada serentak termasuk di Kabupaten HST dapat berjalan dengan damai, aman, kondusif dan tidak ada riak-riak yang bisa menimbulkan masalah yang tidak diinginkan.

Pihaknya dari tim paslon SABIL sudah pasti berusaha untuk taat terhadap hukum dan perundang-undangan yang berlaku, dan harapan sama juga disampaikan agar ditaati oleh tim-tim paslon lainnya.

Komisioner BAWASLU HST, Ahmad Zulfadhli, mengatakan pihaknya telah menerima tadi laporan dugaan kampanye hitam dari tim paslon SABIL, yang diduga dilakukan tim paslon AMAN nomor urut 3. 

"Adanya beberapa bahan yang diperlukan tadi kami minta telah dilengkapi oleh tim SABIL, dan pelaporan ini nantinya akan kami bahas bersama anggota BAWASLU HST lainnya," katanya.

Baca juga: Tahapan Pilkada masa pandemi HST, petugas coklit reaktif langsung diganti

Staf BAWASLU HST, Lutfi, mengatakan nanti apabila ada unsur pelanggaran tentunya akan diarahkan ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), dan pihaknya sebelumnya memang telah melakukan penelusuran terhadap beredarnya video tersebut.

Penelurusan dilakukan sesuai dengan mekanisme dan wewenang yang ada di BAWASLU HST, dan dengan adanya laporan dari Tim SABIL ini akan memudahkan pihaknya dalam melakukan tindak lanjutnya, terkait dugaan pelanggaran dalam tahapan Pilkada.

Ditambahkan dia, mekanisme pelaporan sendiri, pelapor mengisi formulir yang disediakan, dan pihak pelapor menyediakan data-data yang diperlukan setelah laporan ini dilengkapi dan alur prosesnya maka BAWASLU  punya dua hari untuk mengkaji, baru kemudian akan diplenokan dan bisa ditentukan untuk proses selanjutnya.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020