Tokoh LSM Kelompok Suara Hati Nurani Masyarakat (KSHNM) Kalimantan Selatan (Kalsel), Bahruddin, menyampaikan apabila ada Pasangan Calon (Paslon) tidak taat protokol kesehatan, disarankan didiskualifikasikan sebagai peserta pemilu dan bukan sekedar pelanggaran administrasi.

Ia mengatakan, ini untuk menjaga hasil kualitas Pilkada agar tidak menjadi masalah di kemudian hari, seperti meningkatnya jumlah angka positif COVID-19 pasca Pilkada, maka bagi paslon dan tim suksesnya agar menerapkan protokol kesehatan sebagaimana fakta integritas yang dibuat.

"Tentunya ada sanksi bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan, dari ditegur bahkan didiskualifikasikan atau dicoret, karena kalau pilkadanya bisa terlaksana baik, tapi penyebaran virus meningkat maka akan jadi percuma," katanya, dalam keterangan, Selasa (15/9).

Dijelaskan dia, penerapan protokol kesehatan tersebut seperti menggunakan media sosial atau media daring dalam kampanye untuk mengurangi tatap muka, kalau harus pertemuan dengan jumlah orang terbatas, menggunakan masker, cuci tangan, pengukuran suhu tubuh dan jaga jarak.

Baca juga: Pilkada HST: Walau tanpa PPP, berkas pendaftaran pasangan Sabil diterima KPU

Sesuai himbauan Mendagri, pilkada 2020 di tengah pandemi diharapkan semua paslon bisa menaati protokol kesehatan dalam upaya mencegah, mengendalikan dan menghentikan penyebaran virus, dan diharapkan pasca pilkada untuk fokus pada pemulihan ekonomi.

Terjadinya pandemi, juga mengharuskan setiap orang untuk saling peduli, beradu program dan ide masing-masing untuk membangun daerah, dan jangan saling serang, apalagi merusak alat peraga yang dapat memicu prasangka atau konflik.

"Menghindari pengrusakan alat peraga seperti spanduk atau baleho, akan dapat diminimalisir apabila paslon dan timnya memasang di halaman warga dengan meminta izin ketimbangan di jalanan umum tanpa diketahui siapa yang bertanggung jawab, izin jangan hanya lisan tapi secara tertulis," katanya.

Menurut dia, adanya izin tertulis bisa sebelumnya dikoordinasikan dengan kepala desa setempat, maka apabila ada pihak lain yang melakukan pengrusakan dapat dituntut secara hukum dalam ranah pidana, karena dasarnya adanya izin pemasangan tersebut.

Alat peraga disarankan tidak perlu banyak, namun diletakkan di tempat strategis, dapat mudah dilihat orang dan tidak sembarang pasang, maka perlunya paslon dan tim belajar administrasi, maka apabila ada laporan pengrusakan mudah ditindaklanjuti aparat setempat dengan dasar izin tadi.

Pilkada di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dengan kontestan tidak hanya dari jalur partai, namun diikuti tiga pasangan dari jalur independen jadi akan lebih baik, masyarakat jadi punya alternatif pilihan, paslon serta tim dapat berjuang bersama untuk memenangkan hati rakyat.

Baca juga: Syaifullah Tamliha : DPP PPP final dukung H Denny-Difriadi, tidak ada poros ketiga

"Peran pengawasan dari Bawaslu juga makin optimal, karena mereka tidak hanya ada di tingkat kabupaten, tapi ada di tingkat kecamatan dan desa, harus proaktif menindaklanjuti temuan, jemput bola jangan hanya menunggu sesuai tugas dan fungsi yang mereka emban," katanya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel Kasypiah, mengingatkan setiap bakal paslon dalam pilkada jangan sampai melanggar protokol kesehatan sesuai yang sudah ditandatangani dalam fakta integritas pelaksanaan pilkada.

Kalau menurut peraturan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, memang tidak mencantumkan sanksi bagi pelanggan COVID-19, maka untuk Bawaslu mungkin bisa memasukkannya pelanggaran administrasi.

"Bagi paslon yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19 ini bahkan bisa terjerat pidana, karena Bawaslu akan merekomendasikan instansi lain yang berwenang memberi sanksi bagi pelanggar disiplin protokol kesehatan pada masa pandemi," katanya.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020