Tim Kampanye Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), H Saban Effendy dan H Abdillah Alaydrus (SABIL), resmi melaporkan video dugaan kampanye hitam oleh tim paslon lain, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) HST.
Ketua Tim Kampanye SABIL, Abdul Rahman AZ, di Barabai, Senin (2/11), mengatakan atas nama tim serta mewakili kawan-kawan di posko pemenangan tim paslon SABIL, melaporkan video yang terjadi di tanggal 28 Oktober 2020 di SDN 4 Barikin, Kecamatan Haruyan, beberapa waktu lalu.
"Di mana dalam video itu sebagaimana yang disampaikan oleh si perekam video yang kebetulan salah satu wali murid yang berhadir dalam kegiatan tersebut, bahwa kampanye hitam tersebut diduga disampaikan oleh Ketua Tim Paslon H Aulia Octaviandi - H Mansyah Sabri (AMAN)," katanya, di Polres HST, Senin (2/11) sore.
Baca juga: Debat perdana Pilkada di Kalsel, lima paslon HST beradu visi dan misi
Dijelaskan dia, terduga ini melakukan ujaran kebencian termasuk terhadap paslon yang diusung SABIL, yakni Calon Wakil Bupati Nomor 4 dari paslon SABIL, H Abdillah Alaydrus atau akrab disapa Habib Didil, dengan perkataan "Hati-hati lihat dulu kalau pinda hahabiban".
Sedangkan, sebagaimana masyarakat HST umum mengetahui bahwa beliau merupakan zuriat langsung dari Rasulullah SAW, begitupun si terduga ini mengatakan habib kalau mantan pegawai bank, itu habib riba, maka pernyataan ini yang membuat pihaknya sangat keberatan, dan merasa sangat dirugikan.
Untuk pelaporan ini, sebelumnya tim SABIL beserta kuasa hukum, Nazmiah Imberam, melakukan konsultasi ke Polres HST, berawal disambut personil Polres HST di ruang SPKT dan diarahkan ke ruang Satreskrim.
Baca juga: Panwascam Se-Kabupaten HST siap selesaikan sengketa cepat Pilkada
Oleh Satreskrim Polres HSS diarahkan untuk melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten HST, karena di masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) terkait pelaporan seperti ini bukan lagi menjadi ranah Polres, tapi menjadi kewenangan BAWASLU untuk menindak lanjutinya.
Setiba di BAWASLU, tim SABIL dan kuasa hukum diterima para komisioner BAWASLU dan staf, tim SABIL kemudian diminta untuk melengkapi syarat kelengkapan pelaporan termasuk Surat Keputusan (SK) asli tim, menyerahkan bukti rekaman video dalam bentuk CD serta hal lainnya yang diperlukan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Ketua Tim Kampanye SABIL, Abdul Rahman AZ, di Barabai, Senin (2/11), mengatakan atas nama tim serta mewakili kawan-kawan di posko pemenangan tim paslon SABIL, melaporkan video yang terjadi di tanggal 28 Oktober 2020 di SDN 4 Barikin, Kecamatan Haruyan, beberapa waktu lalu.
"Di mana dalam video itu sebagaimana yang disampaikan oleh si perekam video yang kebetulan salah satu wali murid yang berhadir dalam kegiatan tersebut, bahwa kampanye hitam tersebut diduga disampaikan oleh Ketua Tim Paslon H Aulia Octaviandi - H Mansyah Sabri (AMAN)," katanya, di Polres HST, Senin (2/11) sore.
Baca juga: Debat perdana Pilkada di Kalsel, lima paslon HST beradu visi dan misi
Dijelaskan dia, terduga ini melakukan ujaran kebencian termasuk terhadap paslon yang diusung SABIL, yakni Calon Wakil Bupati Nomor 4 dari paslon SABIL, H Abdillah Alaydrus atau akrab disapa Habib Didil, dengan perkataan "Hati-hati lihat dulu kalau pinda hahabiban".
Sedangkan, sebagaimana masyarakat HST umum mengetahui bahwa beliau merupakan zuriat langsung dari Rasulullah SAW, begitupun si terduga ini mengatakan habib kalau mantan pegawai bank, itu habib riba, maka pernyataan ini yang membuat pihaknya sangat keberatan, dan merasa sangat dirugikan.
Untuk pelaporan ini, sebelumnya tim SABIL beserta kuasa hukum, Nazmiah Imberam, melakukan konsultasi ke Polres HST, berawal disambut personil Polres HST di ruang SPKT dan diarahkan ke ruang Satreskrim.
Baca juga: Panwascam Se-Kabupaten HST siap selesaikan sengketa cepat Pilkada
Oleh Satreskrim Polres HSS diarahkan untuk melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten HST, karena di masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) terkait pelaporan seperti ini bukan lagi menjadi ranah Polres, tapi menjadi kewenangan BAWASLU untuk menindak lanjutinya.
Setiba di BAWASLU, tim SABIL dan kuasa hukum diterima para komisioner BAWASLU dan staf, tim SABIL kemudian diminta untuk melengkapi syarat kelengkapan pelaporan termasuk Surat Keputusan (SK) asli tim, menyerahkan bukti rekaman video dalam bentuk CD serta hal lainnya yang diperlukan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020