Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, memeriksa pengelolaan dan penanganan limbah di 36 tempat usaha.

"Ini merupakan kegiatan rutin untuk melihat bagaimana tingkat ketaatan kegiatan usaha terhadap perizinan serta pengelolaan lingkungan kegiatan usahanya," kata Kepala Bidang Pengawasan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin Wahyu Hadi Cahyono di Banjarmasin, Minggu.

Wahyu menjelaskan, kegiatan pengawasan rutin itu merupakan bagian dari upaya pembinaan terhadap pelaku kegiatan usaha.

Menurut dia, semula dinas menargetkan pemeriksaan terhadap 55 kegiatan usaha namun karena keterbatasan-keterbatasan yang muncul akibat pandemi COVID-19 dinas hanya bisa memeriksa 36 kegiatan usaha.

"Yang kami periksa seperti perusahaan karet, kayu lapis, perhotelan, docking, depo BBM, rumah sakit, restoran, dan lainnya," kata dia.

Pemeriksaan pengelolaan limbah dalam kegiatan usaha, menurut dia, mencakup penanganan limbah B3, limbah cair, dan sampahnya serta pengecekan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Wahyu mengatakan bahwa 90 persen kegiatan usaha yang diperiksa sudah menaati ketentuan mengenai pengelolaan limbah dan penanganan dampak usaha terhadap lingkungan.

"Ketaatan mereka terkait pengelolaan lingkungan kira kira 90 persen," katanya.

Wahyu menekankan pentingnya pelaku usaha menaati ketentuan mengenai pengelolaan limbah dan penanganan dampak kegiatan usaha terhadap lingkungan.

 

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020