Polresta Banjarmasin melakukan antisipasi penyebaran Virus Corona atau COVID-19 jelang libur panjang atau cuti bersama sesuai dengan ketetapan pemerintah.

"Libur panjang dan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW dimulai tanggal 28 hingga 30 Oktober 2020, sedangkan tanggal 31 Oktober dan 1 November 2020 adalah hari Sabtu dan Minggu," ucap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan SIK MM di Banjarmasin, Selasa.

Dikatakannya, dengan adanya libur panjang tersebut, Polresta Banjarmasin akan mensiagakan personel di tempat-tempat keramaian di kota ini.

Tempat yang dilakukan penjagaan oleh personel guna antisipasi penyebaran virus COVID-19 salah satunya di area Mall dan pasar-pasar. Pihaknya juga melakukan operasi yustisi ke tempat hiburan malam serta cafe-cafe.

"Kami akan menempatkan beberapa personel di Duta Mall dan pasar-pasar guna pendisiplin protokol kesehatan kepada para pengunjung," kata Kapolresta Banjarmasin.

Kombes Pol Rachmat terus mengatakan, dimungkinkan pada libur panjang ini masyarakat dari luar Kota akan masuk ke Kota Banjarmasin dengan berbagai tujuan seperti ke Duta Mall ataupun belanja ke pasar-pasar.

"Bagi masyarakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan maka sesuai Perwali No 68 Tahun 2020 maka diberikan tindakan tegas berupa sanksi yang telah ditentukan," ujar perwira menengah Polri itu.

Alumni Akpol 95 itu mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu mendisiplin diri guna menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker saat keluar rumah, mencuci tangan, menjaga jarak dan hindari kerumunan.

"Mari bersama-sama kita memutus mata rantai penyebaran Virus COVID-19 di kota ini dengan menerapkan protokol kesehatan serta membiasakan pola hidup bersih dan sehat," tutur orang nomor satu dijajaran Polresta Banjarmasin itu.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020