Banjarmasin, (Antara)newsKalsel - Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mulai menyidangkan kasus perkelahian dengan menewaskan empat orang di Taman Siring Sungai Martapura- Jalan RE Martadinata atau depan Balaikota Banjarmasin 30 Agustus lalu.

Dalam persidangan yang berlangsung di ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin pukul 10.30 Wita itu menghadirkan salah satu terdakwa Amat Nurul yang masih berusia sekitar 16 tahun, dan sidangnya secara tertutup.

Dengan menggunakan baju koko putih, bercelana panjang hitam dan kupiah haji, Amat Nurul harus dipapah ke ruang sidang karena masih lemah berjalan akibat luka tembak dalam pelariannya.

Majelis Hakim yang mengadili Amat Nurul tersebut, diketuai Siboro SH MH dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masdari Yoko, cukup banyak dihadiri keluarga korban.

Amat Nurul menjalani sidang perdananya dengan jadwal mendengarkan dakwaan JPU dan kesaksian para keluarga korban. Hingga akhir persidangan, pihak kepolisian menjaganya dengan ketat.

Terdakwa yang masih muda usia itu didakwa JPU dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP dalam dakwaan primair tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 338 KUHP junto 170 ayat tentang perbuatan pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

Salah seorang keluarga korban yang menjadi saksi, Rusmiati pada persidangan itu menyatakan, bahwa keluarganya mengharapkan majlis hakim menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya bagi terdakwa Amat Nurul sebab telah menghilangkan nyawa karabatnya yang tercinta.

"Dia terdakwa memang masih di bawah umur, tapi pikirannya sudah dewasa hingga bisa melakukan pembunuhan itu," ujar kelurga korban.

Sebagaimana diketahui, 30 Agustus lalu sekitar pukul 00.30 wita dini hari, warga Banjarmasin digegerkan dengan terjadinya perkelahian berdarah di Taman Siring Sungai Martapura di Jalan RE Martadinata depan Balaikota Banjarmasin dengan empat orang tewas.

Keempat orang yang tewas itu masing-masing bernama Junaidi dan Mukmin yang keduanya warga Teluk Tiram Darat Gang Sepakat, Dabak warga Jalan Tembus Mantuil Batang dan Duan warga Banjarmasin Tengah. Para korban diketahui, sebagian karyawan kapal tarik.

Pelaku pembunuhan itu diduga ada empat orang, tiga di antaranya sudah ditangkap, yakni Saipul alias Ipul (21), Ramayudha (23) dan Amat Nurul (16). Satu tersangka lagi bernama Asrani alias Musang masih buron.

Diduga pemicu perkelahian hanya karena masalah sepele. Yakni, ditegur kenapa liat-liat, dan akhirnya berujung pertengkaran, hingga penyerangan dengan senjata tajam.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014