Banjarmasin, (AntaranewsKalsel) - Unit Sabhara Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menyita ribuan butir jenis obat terlarang atau daftar G yang diduga akan diedarkan secara ilegal di Pasar Cempaka kota setempat, Minggu dini hari.
Kasat Sabhara Polresta Banjarmasin Kompol Haryono MT, Minggu menerangkan, penyitaan ribuan obat daftar G itu dalam sebuah operasi penyakit masyarakat (pekat) dan menahan tiga pelaku yang diduga terlibat peredaran jenis obat terlarang tersebut.
Ketiga pelaku yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tersebut masing-masing Rusdi (48), warga Jalan Simpang Sungai Mesa, Haryanto (23) warga Jalan Pasar sepeda Niaga Timur, dan Hendra (30) warga Jalan Kampung Melayu Gang H Zailni, ketiganya penduduk Banjarmasin.
Ia menerangkan, dari tangan tiga pelaku tersebut, beragam barang bukti obat terlarang yang diduga akan mereka edarkan secara sembarangan, yakni obat dextro sebanyak 2270 biji, dan obat carnophen sebanyak 453 biji.
Selain itu, obat jenis hinophen sebanyak 280 biji, obat DXL conta sebanyak 370 biji, obat yolanda sebanyak 531 biji, dan obat zenit coklat sebanyak 183 biji.
"Obat-obatan terlarang itu disita di kios-kios di Pasar Cempaka, karena dijual tanpa resep doktor," terangnya.
Ia menambahkan, dari operasi pengawasan obat tersebut, ternyata kalau ketiga kios obat itu biasa menjual obat daftar G tanpa resep dokter, serta mereka tidak memiliki latar belakang apoteker.
Karena itu, lanjutnya, pelaku digelandang dan diserahkan ke Polresta untuk menjalani proses selanjutnya di Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin untuk menjalani penyelidikan terakait kepemilikan obat daftar terlarang tersebut. "Demikian juga barang buktinya sudah kita serahkan ke Sat Narkoaba," tuturnya.
Mereka bertiga tersebut, terangnya, bisa dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) huruf C Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Kita akan razia terus peredaran obat katagore terlarang itu. Sebab sudah sangat meresahkan masyarakat, karena penyalahgunaannya," pungkas Haryono.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014
Kasat Sabhara Polresta Banjarmasin Kompol Haryono MT, Minggu menerangkan, penyitaan ribuan obat daftar G itu dalam sebuah operasi penyakit masyarakat (pekat) dan menahan tiga pelaku yang diduga terlibat peredaran jenis obat terlarang tersebut.
Ketiga pelaku yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tersebut masing-masing Rusdi (48), warga Jalan Simpang Sungai Mesa, Haryanto (23) warga Jalan Pasar sepeda Niaga Timur, dan Hendra (30) warga Jalan Kampung Melayu Gang H Zailni, ketiganya penduduk Banjarmasin.
Ia menerangkan, dari tangan tiga pelaku tersebut, beragam barang bukti obat terlarang yang diduga akan mereka edarkan secara sembarangan, yakni obat dextro sebanyak 2270 biji, dan obat carnophen sebanyak 453 biji.
Selain itu, obat jenis hinophen sebanyak 280 biji, obat DXL conta sebanyak 370 biji, obat yolanda sebanyak 531 biji, dan obat zenit coklat sebanyak 183 biji.
"Obat-obatan terlarang itu disita di kios-kios di Pasar Cempaka, karena dijual tanpa resep doktor," terangnya.
Ia menambahkan, dari operasi pengawasan obat tersebut, ternyata kalau ketiga kios obat itu biasa menjual obat daftar G tanpa resep dokter, serta mereka tidak memiliki latar belakang apoteker.
Karena itu, lanjutnya, pelaku digelandang dan diserahkan ke Polresta untuk menjalani proses selanjutnya di Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin untuk menjalani penyelidikan terakait kepemilikan obat daftar terlarang tersebut. "Demikian juga barang buktinya sudah kita serahkan ke Sat Narkoaba," tuturnya.
Mereka bertiga tersebut, terangnya, bisa dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) huruf C Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Kita akan razia terus peredaran obat katagore terlarang itu. Sebab sudah sangat meresahkan masyarakat, karena penyalahgunaannya," pungkas Haryono.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014