Badan Keuangan dan Aset Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin menggelar rapat penyusunan pedoman Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD berkenaan dengan Peraturan Presiden RI no 33 tahun 2020 dan Permendagri no 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2021 serta pengarahan penginputan sesuai standar pedoman satuan harga dan standar lainnya kota Banjarmasin.

Digelar di Ballroom Calamus, Hotel Rattan In Banjarmasin, Kamis (22/10), rapat tersebut berjalan dengan lancar, Kepala Bidang Anggaran, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Banjarmasin, Edy Wibowo membeberkan kegiatan itu diikuti oleh perwakilan seluruh SKPD dan instansi di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.

"Pesertanya ini adalah seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, jadi ada sekitar 154 peserta, mereka adalah kassubag keuangan dan perencanaan serta admin di SKPD," bebernya.

Edy melanjutkan, kegiatan tersebut turut digelar dalam rangka pendataan terkait dengan perubahan atau sistem yang baru yang termuat dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dimana dari perencanaan, penganggaran hingga penata usahaan saling berkaitan satu sama lain.

"Didalam sistem itu, adanya keterkaitan dari sistem perencanaan, penganggaran dan penatausahaannya, dari kesatuan sistem itu lebih memudahkan dalam hal Pemerintah Daerah dalam memberikan laporan pelaksanaannya," terang Edy.

Beliau menambahkan didalam sistem tersebut sudah dimuat standar standar khusus oleh Pemerintah Pusat,"itu lah yang akan kita berikan pemahaman kepada semua SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah berkenaan dengan penyusunan APBD maupun RKA SKPD tahun 2021," pungkasnya.

Kegiatan itu digelar dengan memenuhi standar protokol kesehatan, mulai dari pemberian jarak, menggunakan masker, cuci tangan hingga pengecekkan suhu tubuh para peserta yang mengikuti rapat tersebut. (Diskominfotik-mz)

Pewarta: Hasan Zainuddin

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020