Saling klaim yayasan yang menaungi 
Universitas Achmad Yani (UAY) Banjarmasin akhirnya berbuntut hukum yang bergulir di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis.

Kubu Dr H Zainul Arifin Noor selaku Ketua Yayasan Universitas Achmad Yani menggugat perubahan terakhir akta pendirian yayasan yang beralih menjadi Yayasan Pendidikan Haji Muhammad Roesli Kalimantan Selatan yang sekarang menjadi pengelola UAY di bawah kepemimpinan Rektor Dr Hastirullah Fitrah.

"Jadi tidak ada yayasan lain menaungi UAY selain yang diketuai Pak Zainul Arifin. Sehingga kami mengajukan gugatan agar masyarakat nantinya jangan dirugikan," ucap Sabri Noor Herman selaku kuasa hukum penggugat.

Diungkapkan dia, sejak 2007 sampai 2020 adanya akreditasi hingga permohonan program studi semua atas nama Yayasan Universitas Achmad Yani.

"Kami ingin pemerintah ada ketegasan. Makanya kita ajukan gugatan siapa memang yang berhak menaungi UAY," katanya.

Sementara Ahmad Wahyudi dari kuasa hukum Yayasan Pendidikan Haji Muhammad Roesli Kalimantan Selatan menyatakan pihaknya memegang semua bukti keabsahan yayasan.

"Ceritanya panjang biar kita buktikan di pengadilan. Pada intinya, tahun 2020 ini ada penyesuaian mengacu Undang-Undang Nomor 28 tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU 16 tahun 2001 tentang Yayasan," katanya.  

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020