Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan tidak ingin gegabah mensahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan COVID-19 apalagi terkait penerapan sanksi pidana.
"Kita khawatir terjadi gesekan antara satgas penegak perda nantinya dengan masyarakat," ujar salah satu anggota dewan pada rapat paripurna Selasa kemaren.
Terhadap pasal yang mengatur sanksi lainnya sejumlah fraksi tidak begitu keberatan dan hanya butuh penjelasan.
Wakil Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H Hudairi Abdi menyampaikan jawaban pemerintah daerah juga setuju jika penerapan sanksi pidana lebih di kaji memdalam.
"Terkait dengan penegakan hukum protokol kesehatan COVID-19, silahkan nanti dalam rapat kerja DPRD disepakati apakah perlu adanya sanksi pidana, dengan SKPD teknis yang membidangi terutama Satpol PP selaku SKPD penegak Perda, "kata Husairi.
Pada prinsipnya, kata Husairi, Pemerintah Daerah sependapat dengan harapan - harapan yang disampaikan oleh fraksi dewan, bahwa dalam penegakan Perda nantinya agar mendahulukan upaya persuasif sehingga
Selain itu, lanjutnya pemberian sanksi lainnya juga harus di kaji lagi agar pemberiam sanski terhadap masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) tidak terkesan berlebihan atau melampui batas aturan yang ditetapkan.
Menanggapi saran fraksi terkait dengan ketentuan pasal 7 tentang bagian tempat dan fasilitas umum, menurut Husairi apabila memang di perlukan pengaturan untuk perusahaan swasta akan dilakukan penambahan ketentuan.
"Terkait dengan bunyi ayat (6) pasal 7 yang tidak sama ketentuan sanksinya dengan ayat (8) pasal 7, dalam rapat selanjutnya akan kita lakukan pembahasan," kata Husairi.
Selain itu, menanggapi pertamyaan fraksi dewan terkait penyitaan KTP sebagaimana termuat pasal 9 ayat 2 huruf a, sanksi bagi pelanggar Perda adalah penyitaan KTP.
"Penyitaan KTP dilakukan sampai si pelanggar mematuhi sanksi yang dikenakan, misalnya pelanggar dikenakan sanksi denda, begitu si pelanggar membayar denda maka saat itu juga KTP diserahkan," terangnya.
Husairi juga merespon pertanyaan fraksi tentang standarisasi kegiatan pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), terkait apa yang diperbolehkan dan dilarang dimasa PSBB.
"Nanti kita bahas lebih lanjut dalam rapat-rapat kerja selanjutnya," pungkasnya.
Pemkab HSU mengajukan Raperda tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Prokes COVID-19 sebagai upaya pencegahan dan penanganan COVID-19.
Sebelumnya, Raperda lebih dahulu dituangkan dalam Peraturan Bupati nomor 37 tahun 2020 namun dirasa perlu ditingkatkan statusnya menjadi Perda agar lebih kuat kedudukannya dalam menegakan hukum dan sanksi kepada warga yang pelanggarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
"Kita khawatir terjadi gesekan antara satgas penegak perda nantinya dengan masyarakat," ujar salah satu anggota dewan pada rapat paripurna Selasa kemaren.
Terhadap pasal yang mengatur sanksi lainnya sejumlah fraksi tidak begitu keberatan dan hanya butuh penjelasan.
Wakil Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H Hudairi Abdi menyampaikan jawaban pemerintah daerah juga setuju jika penerapan sanksi pidana lebih di kaji memdalam.
"Terkait dengan penegakan hukum protokol kesehatan COVID-19, silahkan nanti dalam rapat kerja DPRD disepakati apakah perlu adanya sanksi pidana, dengan SKPD teknis yang membidangi terutama Satpol PP selaku SKPD penegak Perda, "kata Husairi.
Pada prinsipnya, kata Husairi, Pemerintah Daerah sependapat dengan harapan - harapan yang disampaikan oleh fraksi dewan, bahwa dalam penegakan Perda nantinya agar mendahulukan upaya persuasif sehingga
Selain itu, lanjutnya pemberian sanksi lainnya juga harus di kaji lagi agar pemberiam sanski terhadap masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) tidak terkesan berlebihan atau melampui batas aturan yang ditetapkan.
Menanggapi saran fraksi terkait dengan ketentuan pasal 7 tentang bagian tempat dan fasilitas umum, menurut Husairi apabila memang di perlukan pengaturan untuk perusahaan swasta akan dilakukan penambahan ketentuan.
"Terkait dengan bunyi ayat (6) pasal 7 yang tidak sama ketentuan sanksinya dengan ayat (8) pasal 7, dalam rapat selanjutnya akan kita lakukan pembahasan," kata Husairi.
Selain itu, menanggapi pertamyaan fraksi dewan terkait penyitaan KTP sebagaimana termuat pasal 9 ayat 2 huruf a, sanksi bagi pelanggar Perda adalah penyitaan KTP.
"Penyitaan KTP dilakukan sampai si pelanggar mematuhi sanksi yang dikenakan, misalnya pelanggar dikenakan sanksi denda, begitu si pelanggar membayar denda maka saat itu juga KTP diserahkan," terangnya.
Husairi juga merespon pertanyaan fraksi tentang standarisasi kegiatan pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), terkait apa yang diperbolehkan dan dilarang dimasa PSBB.
"Nanti kita bahas lebih lanjut dalam rapat-rapat kerja selanjutnya," pungkasnya.
Pemkab HSU mengajukan Raperda tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Prokes COVID-19 sebagai upaya pencegahan dan penanganan COVID-19.
Sebelumnya, Raperda lebih dahulu dituangkan dalam Peraturan Bupati nomor 37 tahun 2020 namun dirasa perlu ditingkatkan statusnya menjadi Perda agar lebih kuat kedudukannya dalam menegakan hukum dan sanksi kepada warga yang pelanggarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020