Bupati, H A Chairansyah keluarkan Surat Keputusan pengesahan pemberhentian sebanyak 131 Kepala Desa atau Pambakal se-Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Selasa (20/10).
Ia juga mengesahkan pengangkatan ASN di bawah naungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) HST menggantikan untuk menjadi Penjabat Kepala Desa.
Hal itu dilakukan sesuai aturan karena masa jabatan 131 kepala desa tersebut telah habis masa kerjanya.
Kepala Dinas PMD HST, H Fahmi menyampaikan, sesuai instruksi Mendagri, maka untuk mengisi jabatan Pembakal di 131 desa diangkat Penjabat Pembakal dengan Surat Keputusan Bupati.
Penjabat Pembakal menurutnya diangkat dari PNS di lingkungan Pemkab HST yang merupakan hasil musyawarah desa yang bersangkutan dan diusulkan oleh Camat.
Selanjutnya, H A Chairansyah menyampaikan ucapan selamat kepada para Penjabat Pembakal yang baru dan berterima kasih kepada Pembakal lama atas pengabdiannya selama melaksanakan tugas.
"Penyerahan SK penjabat Pembakal ini diharapkan dapat membantu proses administrasi dan memperlancar pelayanan kepada masyarakat," harapnya.
Ia berharap kepada para Penjabat Pembakal yang baru diangkat untuk segera melaksanakan koordinasi dengan seluruh komponen masyarakat baik tokoh agama, tokoh masyarakat, para pemuda, karang taruna dan unsur masyarakat lainnya, terutama dengan BPD sebagai mitra Pembakal dalam menjalankan Pemerintahan Desa.
Hal itu diterangkannya agar tercipta persepsi dan pemahaman yang sama dalam merumuskan kegiatan yang akan dilaksanakan.
Selain penyerahan Surat Keputusan Pengesahan Pemberhentian Pembakal dan Pengangkatan Penjabat Pembakal di 11 Kecamatan, juga dilakukan penyerahan piagam penghargaan kepada Pembakal, Kemudian penyerahan secara simbolis Jaminan Hari Tua bagi 125 Pembakal yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Ia juga mengesahkan pengangkatan ASN di bawah naungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) HST menggantikan untuk menjadi Penjabat Kepala Desa.
Hal itu dilakukan sesuai aturan karena masa jabatan 131 kepala desa tersebut telah habis masa kerjanya.
Kepala Dinas PMD HST, H Fahmi menyampaikan, sesuai instruksi Mendagri, maka untuk mengisi jabatan Pembakal di 131 desa diangkat Penjabat Pembakal dengan Surat Keputusan Bupati.
Penjabat Pembakal menurutnya diangkat dari PNS di lingkungan Pemkab HST yang merupakan hasil musyawarah desa yang bersangkutan dan diusulkan oleh Camat.
Selanjutnya, H A Chairansyah menyampaikan ucapan selamat kepada para Penjabat Pembakal yang baru dan berterima kasih kepada Pembakal lama atas pengabdiannya selama melaksanakan tugas.
"Penyerahan SK penjabat Pembakal ini diharapkan dapat membantu proses administrasi dan memperlancar pelayanan kepada masyarakat," harapnya.
Ia berharap kepada para Penjabat Pembakal yang baru diangkat untuk segera melaksanakan koordinasi dengan seluruh komponen masyarakat baik tokoh agama, tokoh masyarakat, para pemuda, karang taruna dan unsur masyarakat lainnya, terutama dengan BPD sebagai mitra Pembakal dalam menjalankan Pemerintahan Desa.
Hal itu diterangkannya agar tercipta persepsi dan pemahaman yang sama dalam merumuskan kegiatan yang akan dilaksanakan.
Selain penyerahan Surat Keputusan Pengesahan Pemberhentian Pembakal dan Pengangkatan Penjabat Pembakal di 11 Kecamatan, juga dilakukan penyerahan piagam penghargaan kepada Pembakal, Kemudian penyerahan secara simbolis Jaminan Hari Tua bagi 125 Pembakal yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020