Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Habib Nabiel Fuad Almusawa menyoroti pencabutan larangan impor produk perikanan oleh Rusia.


Legislator asal daerah pemilihan Kalimantan Selatan itu dalam keterangan persnya kepada wartawan di Banjarmasin, Selasa malam berpendapat, pencabutan larangan impor produk perikanan (prudkan) dari Indonesia oleh Pemerintah Rusia bukan semata karena keberhasilan diplomasi pemerintah Indonesia.

Tapi, menurut dia, pencabutan tersebut karena saat ini pasar Rusia tengah membutuhkan pasokan ikan pascanegeri itu menerapkan kebijakan larangan impor ikan dari Amerika Serikat, Uni Eropa, Kanada, Norwegia dan Australia sejak Agustus 2014.

"Karena itu bisa jadi, pencabutan larangan impor produk perikanan dari Indonesia sifatnya sementara. Nanti ketika hubungan Rusia dengan negara-negara itu pulih kembali pascaredanya krisis Crimea, produk-produk dari negara-negara tersebut akan kembali masuk," ujar alumnus Institut Pertanian Bogor (IPB) Jawa Barat tersebut.

"Kalau hal itu terjadi, berarti bisa kembali mengancam kelangsungan produk perikanan Indonesia di negara `beruang merah" tersebut, papar wakil rakyat yang menyandang gelar insinyur dan magister bidang pertanian itu.

Ia mengungkapkan, sejak 1 Juli 2013, Pemerintah Rusia menutup kran impor produk perikanan asal Indonesia dengan tuduhan adanya kandungan radioaktif. Akibatnya, Indonesia kehilangan potensi ekspor senilai 50 juta dolar Amerika Serikat per tahun.

"Indonesia tidak terima dengan tuduhan tersebut dan terus melakukan lobbi sampai akhirnya larangan impor tersebut dicabut melalui surat Pemerintah Rusia yang diterima Indonesia 17 September lalu," ungkapnya.

Sementara di saat yang bersamaan pasar Rusia tengah membutuhkan pasokan ikan setelah Pemerintah setempat memberlakukan larangan impor ikan dari Amerika Serikat, Uni Eropa, Kanada, Norwegia dan Australia sejak Agustus 2014.

"Larangan impor itu merupakan aksi balasan Rusia atas sejumlah sanksi yang dibuat negara-negara tersebut kepada Rusia karena mendukung referendum masyarakat Crimea yang ingin lepas dari Ukraina dan kemudian bergabung dengan Rusia," ungkapnya.

"Dalam kondisi demikian, belum sepenuhnya jelas, apakah pencabutan larangan impor itu karena Rusia tidak mempermasalahkan lagi produk ikan asal Indonesia atau karena memang saat ini Rusia sangat butuh suplai ikan?" tanyanya.

Terlepas dari itu semua, lanjutnya, momen pencabutan larangan impor tersebut harus dijadikan sebagai ajang pembuktian bahwa produk ikan dari Indonesia bisa dipertanggungjawabkan kualitasnya.

"Karena itu kita jangan main-main dengan peluang tersebut. Seleksi secara ketat perusahaan-perusahaan yang menjadi eksportirnya," tandas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

  Menurut dia, indikator serius menangkap peluang tersebut adalah bila pihak Rusia puas dengan produk ikan Indonesia. "Dan indikator kepuasan mereka adalah apabila pencabutan larangan itu bersifat permanen," demikian Habib Nabiel.   

Pewarta: Oleh Syamsuddin Hasan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014