Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) yang langsung dipimpin Kasat Iptu Lamris Manurung kembali berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (1) sub 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kali ini tersangkanya adalah oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berinisial ZS (54) yang merupakan warga Jalan Perintis Kemerdekaan Rt 004 Rw 002, Desa Benawa Tengah Kecamatan Barabai. Tersangka ditangkap di rumahnya sendiri pada Senin (19/10). 

Saat dilakukan penggeledahan badan/pakaian dan rumah pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu unit tas kecil warna hitam yang di dalamnya berisikan dua paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,49 gram.

Berikutnya yaitu barang bukti berupa satu buah pipet yang terbuat dari kaca bening yang di dalamnya masih ada sisa sabu.

Selain itu juga ditemukan satu buah tutup bong lengkap dengan sedotan warna bening, satu buah korek api gas warna kuning, dua buah kotak plastik warna bening, tiga lembar plastik klip warna bening, satu buah serok yang terbuat dari sedotan warna bening, satu lembar tisu warna putih, satu buah plastik kresek warna hitam, satu buah timbangan digital merk Kris Chef warna silver di belakang rumah pelaku. 

Petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 200 ribu yang disimpan dalam satu buah dompet warna hitam. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, melalui Ps Paur Subag Humas Aipda M Husaini saat dikonfirmasi membenarkan atas penangkapan terhadap tersangka.

"Tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku serta kami mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat diungkap," tuntasnya.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020