Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru Said Abdullah meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Banjarbaru bijak menggunakan media sosial sehingga tidak terkena masalah hukum. 

"Media sosial sangat diperlukan di era teknologi informasi sekarang tetapi hendaknya digunakan secara bijak agar tidak menimbulkan masalah apalagi berhadapan dengan hukum," ujarnya di Banjarbaru, Jumat. 

Penyataan itu disampaikan menjawab pertanyaan terkait perbuatan oknum ASN berinisial FH (46) yang harus berurusan dengan hukum karena unggahan di media sosial miliknya yang mengandung ujaran kebencian.

Menurut sekda, setiap ASN terikat aturan dan larangan tidak berpihak kepada pasangan calon yang maju dalam pilkada termasuk mengunggah ujaran kebencian baik kepada pribadi maupun lembaga atau institusi. 

"Intinya setiap ASN harus bijak dalam ber-medsos. Jangan sembarangan baik mendukung pasangan calon dalam pilkada maupun mengunggah tulisan yang merugikan orang pribadi dan lembaga atau institusi," pesannya. 

Ditekankan, kasus unggahan oknum ASN yang kasusnya ditangani Polres Banjarbaru diharapkan menjadi yang terakhir dan ke depan tidak ada ASN yang melakukan perbuatan serupa karena dorongan emosi sesaat. 

"Pikirkan dulu mengunggah tulisan atau hal-hal lainnya yang berpotensi melanggar hukum karena setiap ASN terikat aturan. Tentu ada sanksi yang dikenakan jika melakukan kesalahan," tegasnya. 

Seperti diketahui, oknum ASN Pemkot Banjarbaru berinisial FH diamankan polisi karena diduga mengunggah ujaran kebencian melalui media sosial menggunakan aplikasi Whats Apps miliknya, Kamis (15/10).

Oknum bersangkutan diamankan polisi dan hasil penyelidikan terbukti melakukan tindak pidana yang diatur dalam pasal 14 ayat (2) dan atau pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
 
Meski statusnya resmi tersangka namun tidak ditahan karena ancaman hukuman hanya tiga tahun tetapi yang bersangkutan setiap saat bisa diminta keterangan oleh penyidik kepolisian yang menangani kasusnya. 

 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020