Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan berhasil membongkar peredaran narkoba dengan barang bukti 1,4 kilogram sabu dan pil ekstasi 2.817 butir.


Kapolda Kalsel Brigjen Pol Machfud Arifin kepada wartawan, di Banjarmasin Rabu menerangkan, pengedar barang haram tersebut satu orang pria bernama Ahmadi (41) dan seorang perempuan.

Penangkapan dalam oprasi pembongkaran kasus narkoba yang sejumlah sabu dan ribuan butir ekstasi itu di Komplek Bakti Karya II Blok D RT33 No 62, Alalak, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalsel, Selasa (16/9).

"Ketika penggrebekan rumah tersangka, ditemukan di dalam tas ranselnya warna biru paket-paket narkoba berupa sabu dan ekstasi," papar orang nomor satu di jajaran Polda Kalsel itu.

Saat ditemukan, ungkapnya, sabu yang berat bersihnya 1.404,47 gram itu terbungkus dalam 26 paket, demikian juga pil ekstasi dibungkus perseratus dan dua ratus biji perpaket.

"Dari pengakuan tersangka dia hanya kurir," ucap jenderal polisi bintang satu itu mengutip keterangan tersangka.

Selain barang bukti (barbuk) sabu dan ekstasi itu, polisi juga menyita uang yang terbagi ditiga rekening tersangka, jumlahnya sekitar seratus juta rupiah.

Kemudian dari keterangan yang dikorek melalui tersangka, bebernya, barang yang didapat tersangka itu dari Poltianak, Kalimantan Barat. "Bahkan bukan sekali ini saja dia mengakui, tapi ini dapat kiriman yang kelima kali," ungkapnya.

Tersangka itu, paparnya, mendapat kiriman rata-rata di atas satu kilogram. "Dia tersangka mengaku dua kali mendapat kiriman 1,5 kg, 2,5 Kg, dan dua kali dua kg," ucapnya, seraya menambahkan, termasuk yang tersita tersebut sebenarnya dua kg, tapi sudah laku sekitar enam ons.

Ia menyatakan, jajarannya mengungkap peredaran narkoba cukup besar tersebut tidaklah mudah, membutuhkan waktu dan penyelidikan yang mendalam.

"Ini kasus akan kita kembangkan, mengungkap aktor bandar besarnya," tegasnya.

Sementara para tersangka dikenakan Pasal 132 ayat (1) sub 114 (2) lebih sub Pasal 112 (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

" Kita harap dia ini jadi justice collaborator, untuk mengungkap peredaran narkoba besar di wilayah kita," tambah Machfud.    

Pewarta: Sukarli

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014