PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan telah menyerahkan dana santunan sampai dengan bulan September 2020 sebesar Rp13,1 miliar.

"Angka ini mengalami penurunan sebesar Rp3,8 miliar atau 22,31 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2019 sebesar Rp16,9 miliar," ungkap Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan M. Zulham Pane di Banjarmasin, Senin.

Menurut Zulham, penurunan jumlah dana santunan terjadi mulai bulan April 2020. Hal itu disebabkan oleh penurunan aktivitas mobilisasi masyarakat pada saat pandemi COVID-19.

Dana santunan yang diserahkan bersumber dari Program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang sesuai UU Nomor 33 yang dibayarkan para penumpang pada saat membeli tiket angkutan umum secara resmi dan Program Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sesuai UU Nomor 34 yang dibayarkan para pemilik kendaraan bermotor di Kantor Bersama Samsat pada saat registrasi dan daftar ulang serta pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahunnya.

Zulham mengucapkan terima kasih kepada pemilik kendaraan bermotor yang taat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ di Kantor Bersama Samsat.

Dia mengimbau pula masyarakat pengguna jalan agar selalu berhati-hati dan para pengemudi mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.

Di sisi lain, Zulham mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program keringanan pembebasan sanksi administrasi berupa denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan nomor 188.44/0214/KUM/2020.

"Wajib pajak pada saat ke Kantor Bersama Samsat diharapkan melaksanakan protokol kesehatan dengan baik seperti memakai masker, sering mencuci tangan dan menjaga jarak," pungkasnya.  

Pewarta: Firman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020