Oleh Syamsuddin Hasan

Banjarmasin, (Antaranews kalsel) - Anggota baru DPRD Kalimantan Selatan HM Lutfi Saifuddin meminta, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga mengamankan pelaksanaan peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2004 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Lahan dan Hutan.


"Satpol PP jangan cuma terkesan memburu-buru Pedagang Kaki Lima (PKL), tapi secara umum tugas dan fungsinya untuk mengamankan pelaksaan Perda, baik Perda provinsi maupun kabupaten/kota setempat," katanya di Banjarmasin, Selasa.

Permintaan atau pendapat politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu menjawab pertanyaan wartawan, berkaitan pelaksanaan Perda 1/2004 yang sebutan populernya Perda "Kalalatu" terkesan mandul dan tidak menyambung dengan pemerintah kabupaten/kota se-Kalsel.

"Perda kalalatu (vertikal-vertikal bekas kebakaran yang beterbangan) itu memang produk pemerintah provinsi (Pemprov), tapi untuk pengamanan dan tindaklanjut berada pada Pemkab/Pemkot. Dalam hal ini berarti, Satpol PP setempat juga berkewajiban mengamankan pelaksanaan Perda tersebut," tandasnya.

"Sebab mustahil Satpol PP Pemprov dengan jumlah personel terbatas operasional mereka bisa menjangkau kabupaten/kota, serta bisa dianggap mencampuri urusan otonomi daerah," lanjut Ketua DPD Satria (Generasi Muda Gerindra) Kalsel tersebut.

Wakil rakyat yang baru mengucap sumpah/janji sebagai anggota DPRD Kalsel masa jabatan 2014 - 2019 itu menyayangkan, kalau Perda 1/2004 tidak jalan, baik dikarenakan ketidaktahuan Pemkab/Pemkot maupun faktor lain, seperti egoisme otonomi daerah.

Padahal, menurut dia, Perda kalalatu itu bertujuan positif, antara lain untuk menjaga kelestarian hutan dari sebab akibat kebakaran lahan dan hutan, baik karena sengaja maupun tidak sengaja oleh pihak atau oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Oleh karena itu, kita perlu evaluasi, mengapa atau penyebab sehingga Perda kalalatu tersebut pelaksanaannya tidak maksimal, seperti masih banyak terjadi kebakaran lahan dan hutan di Kalsel, yang berdampak dengan munculnya kabut asap," demikian Saifuddin.

Perda kalalatu tersebut merupakan inisiatif dewan atas usul Komisi II bidang ekonomi dan keuangan DPRD Kalsel, yang ketika itu ketua panitia khususnya Syaifullah Tamliha dari Partai Persatuan Pembangunan kini menjadi anggota DPR-RI periode kedua.

Latar belakangan pemikiran pembuatan Perda kalalatu itu, karena wakil rakyat Kalsel juga merasa terpanggil akan tanggung jawab untuk mencegah atau setidaknya meminimalkan terjadinya kebakaran lahan dan hutan, yang bisa berdampak buruk terhadap udara.

  Dampak buruh terhadap udara tersebut bukan cuma berakibat pada kesehatan, tapi juga aktivitas lain, seperti terganggunya jadwal penerbangan serta arus lalu lintas angkutan jalan raya, dikarenakan kabut asap.    

Pewarta:

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014