Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan bakal menegur kegiatan kampanye para pasangan calon kepala daerah yang mengindahkan protokol kesehatan (Porkes) terhindar dari COVID-19 dengan mengganjarnya "surat tilang".

"Bagi Paslon yang melanggar protokol kesehatan di kegiatan kampanyenya kita beri surat peringatan, bahasa dalam tanda kutip itu surat tilang lah," ujar anggota Bawaslu Kalsel Aries Mardiono di Banjarmasin, Jumat.

Menurut dia, sesuai aturan Pilkada di masa pandemi COVID-19, ada termuat larangan dan sanksi bagi peseta pemilu termasuk Paslon, timnya hingga relawannya melaksanakan kampanye yang melanggar ketentuan protokol kesehatan COVID-19.

"Seperti pertemuan tatap muka, dialog atau pertemuan terbatas yang maksimalnya hanya 50 orang, ketika lebih dari itu maka ada sanksi," terangnya.

Menurut Aries, sanksi pertama yang dijatuhkan adalah sanksi administrasi berupa pemberian surat peringatan atau surat tilang, tanda kutipnya yang pihaknya populerkan saat ini bagi Paslon pelanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

"Kalau dalam satu jam surat tilang itu dicuekkin atau diindahkan, terpaksa kita bubarkan," paparnya.

Dalam penegakan ini, Bawaslu memiliki tim Pokja pencegahan COVID-19, di mana di tim ini ada unsur penegak hukumnya dari TNI-POLRI.

Menurut dia, langkan pembubaran kegiatan kampanye Paslon memang belum terjadi hingga berjalannya 12 hari sudah berjalan atau dari 26 September hingga 9 Oktober ini masa kampanye Paslon, namun ganjaran surat tilang untuk Paslon sudah ada dikeluarkan Bawaslu.

"Surat tilang bagi Paslon ini dua dikeluarkan di Pilkada Tanah Bumbu, namun belum satu jam mereka mentaati, hingga tidak dibubarkan," papar Aries.

Dia mengingatkan para Paslon, baik calon Gubernur/Wakil Gubernur, calon Bupati/Wakil Bupati dan calon Wali Kota/Wakil Wali Kota yang bertarung pada Pilkada serentak pada tahun 2020 ini agar mentaati ketentuan yang ada dalam kampanye.

"Tidak hanya kegiatan kampanye terbatas atau tatap muka, di media sosial pun selalu kita awasi ketat, jadi jangan buat pelanggaran," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Pilkada serentak di Kalsel tahun 2020 ini, yakni, Pemilu Gubernur-Wakil Gubernur dan Pemilu di tujuh Kabupaten/kota.

Tujuh Kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada adalah, Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Balangan, Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Kotabaru.


 

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020