Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Tengah(HST) melaksanakan pengundian nomor urut Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati HST dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), uniknya untuk urut satu sampai tiga paslon dari perseoranga, empat dan lima dari jalur Partai Politik (Parpol).

Ketua KPU HST, Johransyah, di Barabai, Kamis (24/9), mengatakan nomor urut masing-masing paslon, nomor urut satu Faqih Jarjani- Abu Yazid Bustami, dua H Akhmad Tamzil dan M Ilham Effendy, tiga H Aulia Octafiandi - Mansyah Sabri, empat H Saban Effendi-Habib Didil dan urut lima Berry Nahdian Furqon-H Pahrijani.

"Sebelumnya kami telah melaksanakan tahapan penetapan paslon, kelima paslon baik dari jalur perseorangan maupun parpol memenuhi syarat, hari ini dilaksanakan pengundian nomor urut, dan selanjutnya akan masuk ke tahapan masa kampanye," katanya, usai pengundian nomor urut, bertempat di Gedung Murakata, Barabai.

Dijelaskan dia, besok Jum'at (25/9) akan dilaksanakan rapat sekaligus untuk menyampaikan dengan para paslon, terkait aturan kampanye dan fasilitasi alat peraga kampanye yang akan pihaknya laksanakan.

 


Baca juga: Mendapat nomor urut dua, Paslon TAMPIL langsung ziarah ke makam pahlawan
 
Sementara untuk kampanye bentuk rapat umum yang kemarin diperbolehkan kemungkinan dengan aturan baru bisa ditiadakan,  ini secara tersirat dari surat yang pihaknya terima dan sempat dibaca sebelumnya namun tidak menyeluruh, akan dipelajari dan nanti akan disampaikan kepada masing-masing paslon dan tim.

Tahap kampanye akan dimulai dari tanggal 26 September sampai 5 Desember 2020, dan besok minimal pihaknya akan melakukan persiapan-persiapan untuk pelaksanaan tahapan tersebut.

"Apa-apa yang dirasa perlu dan disosialisasikan kepada paslon dan tim, karena perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) harus disosialisasikan, sehingga tidak ada alasan lagi bagi paslon dan tim tidak mengetahuinya," katanya.

Menurut dia, jangan sampai ada peserta Pilkada nanti melakukan pelanggaran aturan yang ada, dan agar benar-benar tahapan pemilu berjalan sesuai ketentuan, dan KPU pun akan memastikan aturan tersebut tersosialisasikan dengan baik.

Baca juga: Forkopimda HST tak boleh masuk ruangan saat pengundian nomor urut Paslon

Adapun untuk alat-alat peraga seperti videotron, baliho, spanduk, kemudian umbul-umbul dan beragam bentuk serta jenisnya, ada yang disiapkan KPU dengan melihat anggaran yang ada, seperti untuk jumlah alat peraga yang bisa difasilitasi.

Diharapkan paslon dan tim tidak hanya mensosialisiakan program kampanye masing-masing, tapi juga menyisipkan pesan untuk penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, dan diperbolehkan dimasa pendemi sebagai sarana edukasi dan upaya pencegahan penularan virus bagi masyarakat.

"Bentuk bahan kampanye dalam bentuk masker bergambar paslon atau pun sarung dapat menjadi contoh peran dari para paslon, sehingga secara tidak langsung para paslon dan tim membantu pemerintah dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 di HST," katanya.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020