Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Pemkab Batola), Kalimantan Selatan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Marabahan melakukan perjanjian kerjasama penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (TUN). 

Terkait itu, Bupati Batola Hj Noormiliyani AS dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Marabahan La Kanna melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama nota kesepahaman (MoU),  di ruang pertemuan Bupati Batola, Rabu (23/9). 

Pelaksanaan nota kesepahaman kerjasama penanganan masalah hukum tersebut juga dihadiri Pj Sekdakab Batola H Abdul Manaf, Kabag Hukum Setda Batola Wahyudie, Kabag Humpro Hery Sasmita serta jajaran pejabat lingkup Kejari Marabahan seperti Kasi Intel Martin Eko Priyanto, Kasi Pidum Andita Rizkianto, Kasi Datun Gusti M Khahfi Alamsyah, Kasi Barang Bukti Ulfa Aminuddin dan lainnya.   

Kajari Marabahan La Kanna mengatakan, kerjasama penanganan masalah hukum yang dilaksanakan tersebut menandakan Pemkab dan Kejari selalu bersinergi dalam merealisasikan kebaikan bersama. 

Dia menambahkan, MoU yang dilakukan merupakan manifestasi dari Undang-Undang Kejaksaan Nomor : 16 Tahun 2004,  pasal 2 dimana pada ayat 1 menyatakan kejaksaan berwenang melaksanakan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan serta kewenangan lain, berwenang dalam penanganan perdata dan TUN (ayat 2), serta dalam peningkatan dan kesadaran hukum masyarakat (ayat 3). 

Menyangkut kerjasama penanganan masalah hukum perdata dan TUN, menurut La Kanna, dalam penjabarannya terdapat penegakan hukum, peningkatan hukum atau pelayanan publik. 

Sementara terhadap peningkatan dan kesadaran hukum masyarakat sesuai ayat 3 UU Kejaksaan 16/2004 sebagaimana yang diharapkan dalam perjanjian kerjasama, terang La Kanna, pihaknya akan melakukan sosialisasi agar masyarakat termasuk jajaran ASN nantinya bisa memahami dan mentaati segala ketentuan hukum dalam bidang apa saja termasuk sektor pertanian, peternakan, pertambangan dan lainnya.

Lelaki berkacamata itu mengutarakan, sebenarnya pihaknya memiliki program sosialisasi seperti Program Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Masuk Madrasah, dan Jaksa Menyapa. 

Namun, sebut dia,  tahun 2020 terpaksa ditiadakan akibat pandemi COVID-19. 

Karenanya, dia berharap,  pandemi segera berlalu agar program-program yang telah dicanangkan pemerintah bisa kembali dijalankan. 

Sementara, Bupati Batola Hj Noormiliyani AS menyatakan sangat mengapresiasi kegiatan yang digagas Bagian Hukum Setda Batola. 

Bupati menilai, kerjasama penanganan masalah hukum sangat ini penting. 

Untuk itu mantan Ketua DPRD Provinsi itu mengharapkan,  kerjasama yang dilaksanakan tidak sebatas bidang perdata dan TUN, namun juga bidang lainnya. 

Mengingat akibat pandemi COVID-19 saat ini, terang dia,  banyak program kegiatan yang membutuhkan bimbingan kejaksaan,  terutama terkait bantuan-bantuan sosial yang penanganannya melibatkan para pemangku kepentingan di tingkat desa dan kelurahan. 

Agar kedepannya, papar dia, tidak terjadi salah jalur lantaran ketidaktahuan atau ketidaktaan.

“Saya berharap mudah-mudahan ini bisa kita disinergikan supaya tidak salah langkah yang menyebabkan terjadinya hal-hal yang tidak kita diinginkan bersama,”tegasnya.
Bupati Batola Hj Noormiliyani AS dan Kepala Kejaksaan Negeri Marabahan La Kanna melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama nota kesepahaman (MoU),  di ruang pertemuan Bupati Batola, Rabu (23/9).Foto:Antaranews Kalsel/Humas Batola.

Pewarta: Arianto

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020