Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - DPRD Kalimantan Selatan melalui Badan Legislasi bertekad menuntaskan penyelesaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah, baik yang berasal eksekutif, pemerintah provinsi maupun inisiatif dewan.


Tekad tersebut dikemukakan anggota Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kalsel Nasrullah AR di Banjarmasin, Rabu, terkait belum selesainya pembahasan raperda bantuan ternak dari pemerintah di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten dan kota itu.

"Kita bertekad menuntaskan pembahasan raperda yang belum selesai sebelum akhir masa bakti keanggotaan DPRD Kalsel periode 2009-2014," tandas politisi muda Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.

Sekretaris Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (NU) Kalsel mengaku, malu kalau tugas yang menjadi tanggung jawab anggota dewan yang disebut "anggota terhormat" itu sampai tidak terselesaikan.

"Malu kita, kalau meninggalkan sisa tanggung jawab, seperti pembahasan raperda, yang kemudian diselesaikan oleh anggota baru DPRD Kalsel," kata Sekjen Pimpinan Nasional Angkatan Muda Ka`bah itu.

"Oleh sebab itu, kami dari Banleg bertekad untuk menyelesaikan persoalan raperda ternak bantuan pemerintah tersebut, sehingga tak ada tunggakan yang penyelesaiannya oleh anggota DPRD periode 2014 - 2019," kata Nasrullah.

Pernyataan senada dari Rakhmat Nopliardy, anggota Fraksi Partai Manat Nasional (PAN) DPRD Kalsel, seraya berpendapat, sebenarnya dalam pembahasan raperda ternak bantuan dari eksekutif itu, tidak ada permasalahan yang terlalu mendasar.

Menurut dia, raperda mengenai ternak yang sedang pembahasan dewan untuk mencabut perda terdahulu yang juga berhubungan dengan pengaturan ternak bantuan.

"Kan aneh, kalau sebuah peraturan yang tidak sesuai lagi atau bertentangan peraturan yang lebih tinggi tidak dicabut. Tapi walau tidak dicabut dengan sendirinya peraturan yang sudah tak sesuai lagi tidak berlaku," ujar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

"Jadi sesuai peraturan perundang-undangan tak dicabut pun, peraturan yang bertentangan peraturan yang lebih tinggi tidak bisa diberlakukan lagi," lanjut wakil rakyat yang menyandang gelar sarjana hukum dan magister bidang ilmu hukum tersebut.

Alternatif lain dalam menuntaskan penyelesaian pembahasan raperda tersebut, ujar dosen salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Banjarmasin yang sedang menyelesaikan program doktor bidang ilmu hukum itu, bisa melalui pemungutan suara dalam pengambilan keputusan.

  "Namun sesuai Tata Tertib (Tatib) DPRD Kalsel sistem pemungutan suara itu bisa memunculkan satu dari tiga bentuk keputusan, yaitu menerima, menerima dengan catatan dan atau menolak," demikian Rakhmat.    

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014