Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kota Banjarmasin tahun 2020 resmi disahkan dengan angka pendapatan dan belanja daerah berkurang hingga ratusan miliar rupiah daripada APBD murni.

"Dampak pandemi COVID-19, besaran APBD-P berkurang dari APBD murni," ujar Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina usai rapat paripurna penetapan Raperda tentang perubahan APBD tahun 2020 di Gedung Dewan Kota, Kamis.

Menurut dia, berkurangnya besaran APBD-P dari APBD murni tersebut karena pendapatan yang terdampak pandemi COVID-19.

Untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada APBD-P ini, kata Ibnu Sina, ditetapkan targetnya sebesar Rp271 miliar, padahal pada APBD murni ditarget Rp367 miliar.

Secara keseluruhan, kata dia, pendapatan pada APBD-P ini sebesar Rp1,6 triliun, sebelumnya ditarget pada APBD murni Rp1,7 triliun.

Karena target pendapatan berkurang, maka rancangan belanja daerah pada perubahan APBD ini juga disesuaikan, yakni, dari Rp2 triliun lebih, menjadi Rp1,9 triliun.

Dia menyatakan, APBD-P ini ditargetkan untuk bisa melakukan penanganan dampak ekonomi akibat COVID-19 ini.

"Kita upayakan bisa menggerakkan roda perekonomian akibat pandemi COVID-19 ini," tegasnya.

Dia menyatakan apresiasi dan tanda terimakasih kepada pihak legislatif, khususnya badan anggaran yang sudah mengawal perubahan APBD ini.

"Meskipun dalam pembahasannya alot, itu hal yang biasa," tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin mengatakan, semua fraksi pada intinya menyetujui perubahan APBD 2020, sehingga Perda Perubahan APBD tahun 2020 dapat disahkan hari ini.

"Intinya pemerintah kota kita minta komitmennya dapat melaksanakan semua yang sudah direncanakan dalam APBD perubahan ini, juga harus transparan," pungkas Politisi Gerindra tersebut.
 

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020