Oleh Imam Hanafi

Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Penetapan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, periode 2014-2019 tetap menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD mengenai Tata Tertib DPRD.


Sekretaris DPRD Kotabaru Djoko Mutiono, Senin, mengatakan setelah beberapa kali berkoordinasi dengan Kemendagri dan KPU di Jakarta, keputusan final dasar yang digunakan dalam pemilihan unsur pimpinan dewan adalah PP Nomor 16/2010.

"Kesimpulan yang kita peroleh dari pusat, dasar yang digunakan dalam pemilihan unsur pimpinan dewan periode 2004-2019 adalah PP No16/2010 dan UU No27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang lama," ujar Djoko.

Penegasan tersebut disampaikannya menyusul akan dilaksanakannya pelantikan anggota DPRD Kotabaru terpilih untuk periode 2014-2019 sesuai agenda akan berlangsung 26 Agustus yang kini persiapannya sudah "clear".

Menurut dia, kepastian itu sangat penting diketahui oleh segenap anggota dewan terpilih, menyusul adanya wacana pemberlakuan MD3 tahun 2014 yang menjelaskan unsur pimpinan tidak harus dari partai pemenang atau peraih suara terbanyak.

"Dari penjelasan KPU dan Kemendagri, undang-undang tentang MD3 tahun 2014 itu belum bisa diterapkan di daerah, karena belum clear disahkan, begitu juga petunjuk teknis dan peraturannya belum ada,� ujar Djoko.

Pihaknya juga mengaku mendapatkan informasi bahwa UU tentang MD3 yang baru, baru bisa diterapkan untuk DPR-RI.

Lebih lanjut Djoko menjelaskan, persiapan pelantikan yang dilakukan jajaranya sudah sepenuhnya siap, mulai dari venu, pengamanan, penyebaran undangan termasuk kesiapan ketua pengadilan Kotabaru.

Sementara itu, mengenai kesiapan pengamanan, Djoko mengaku telah berkoordinasi dengan jajaran Polres Kotabaru dan Satuan Polisi Pamong Praja. Meski demikian pihaknya berharap tidak terjadi insiden apa-apa dan pelantikan bisa lancar.

Sebanyak 35 calon anggota DPRD Kotabaru, periode 2014-2019 hasil Pemilu Legislatif 9 April akan dilantik pada 26 Agustus 2014.

  Mereka dari Partai Nasional Demokrasi (NasDem), memperoleh enam kursi, PKB tiga kursi, PKS empat kursi, PDIP empat kursi, Golkar empat kursi, Gerindra dua kursi, Demokrat tiga kursi, PAN dua kursi, PPP empat kursi, Hanura dua kursi, PBB satu kursi dan PKPI tidak memproleh kursi   

Pewarta:

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014