Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Nico Afinta SIK SH MH bersama jajaran Forkopimda Kalsel menggelar apel bersama dalam rangka Operasi Yustisi Perwali No 68 tahun 2020 tentang penegakan hukum Protokol Kesehatan yang berlangsung dikawasan Pasar Sentra Antasari Kota Banjarmasin, pada Kamis (17/9) pagi.

Dikatakan Kapolda Kalsel bahwa ini merupakan gerakan bersama untuk menggelorakan dan mengedukasi masyarakat dalam menerapkan aturan Protokol Kesehatan. 

"Masyarakat harus terus kita edukasi hingga akhirnya tumbuh kesadaran dari dalam diri sendiri untuk mematuhi protokol kesehatan," ucapnya

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan pembagian masker kepada masyarakat dan sekaligus menyaksikan secara langsung pelaksanaan sidang yustisi terhadap enam orang pelanggar yang kedapatan tidak memakai masker.
.
"Penggunaan masker yang benar dengan bahan standar kesehatan bisa mencegah penularan COVID-19 hingga 75 persen. Jadi, mari pakai selalu masker agar rantai penyebaran COVID-19 bisa segera diputus," tuturnya.

Sedangkan bagi yang tak patuh, sanksi berupa denda uang hingga sanksi sosial siap dijatuhkan. Kota Banjarmasin dalam operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan berdasarkan Perwali No 68 tahun 2020.

Meski begitu, Kapolda Kalsel juga yakin kepatuhan masyarakat tidak bisa hanya melalui pemberian sanksi, Namun lebih utama kesadaran yang tumbuh dari dalam diri lewat edukasi secara masif.

"Para tokoh agama seperti ulama bisa berperan di sini. Mereka orang-orang yang menjadi panutan masyarakat yang diharapkan bisa didengar petuah dan imbauannya terkait ajakan menggunakan masker dan sebagainya," tandas Kapolda.
. (ANTARA/Ist)
Sementara itu Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor menyampaikan bahwa semua orang harus terlibat dalam peperangan dengan cara mematuhi protokol kesehatan yaitu pakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan.

"Kita bisa menang jika bersatu bergotong royong memeranginya. Buktikan rakyat Kalimantan Selatan adalah pejuang saat ini dan COVID-19 sedang menjajah dunia termasuk di Banua ini," pungkasnya.

Dikesempatan itu juga Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol. Rachmat Hendrawan SIK MM juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di kota seribu sungai yang sesuai dengan peritah dan arahan Kapolda Kalsel.

"Dari 52 kelurahan yang ada, masih ada satu kelurahan yang masuk zona merah dan sembilan zona kuning. Titik penyebaran tertinggi ini jadi fokus pengawasan sekarang di samping wilayah lainnya," jelas Kapolresta Banjarmasin.

Turut hadir dalam giat tersebut Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo SIK MH, para pejabat utama Polresta Banjarmasin, Kapolsek jajaran, Danramil di lingkungan Kodim 1007/ Banjarmasin dan Camat se Kota Banjarmasin.

Kemudian untuk personel yang diterjunkan dalam pelaksanaan tersebut yakni dari Polda Kalsel, Polresta Banjarmasin, Kodim 1007/Banjarmasin, Pol PP Provinsi Kota Banjarmasin, Dishub dan BPBD Kota Banjarmasin serta para relawan.

Pewarta: Gugun

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020