Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan SIK MM memastikan pihaknya bersama petugas gabungan memperketat pengawasan mobilitas penduduk di zona merah yang masih tersisa empat kelurahan.

"Dari 52 kelurahan yang ada, masih ada empat kelurahan yang masuk zona merah. Titik penyebaran tertinggi ini jadi fokus pengawasan sekarang di samping wilayah lainnya," terang Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan, Kamis.

Sesuai perintah Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta SIK MH, ungkap dia, warga yang terkonfirmasi positif dan isolasi mandiri di zona merah dilakukan pengawasan secara ketat. Jika ditemukan melanggar protokol kesehatan, maka dijemput paksa untuk diminta karantina secara terpusat.

"Jangan sampai yang terpapar ini menjadi pemicu penyebarkan ke orang lain bahkan keluarganya sendiri. Jadi, kita pastikan semuanya dalam pengawasan ketat selama proses penyembuhan," timpal Kapolresta.

Di sisi lain, Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Perwali No 68 tahun 2020 terus juga dilakukan. Petugas menyasar tempat-tempat keramaian seperti pasar-pasar tradisional, pusat perbelanjaan modern dan lokasi lainnya.

Bahkan Rachmat mengungkapkan jika sampai muncul klaster di lokasi lain misalnya perkantoran, maka operasi penegakan disiplin juga dilakukan di tempat tersebut.

Masyarakat yang ditemukan tidak menggunakan masker langsung menjalani sidang di tempat dan dijatuhi sanksi denda Rp100 ribu atau sanksi sosial membersihkan jalan.
Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo SIK MH memberikan arahan warga yang melanggar protokol kesehatan. (ANTARA/Firman)


Ditegaskan Rachmat, penggunaan masker yang benar dan sesuai standar kesehatan sangat penting karena efektif mencegah penularan COVID-19 80 hingga 90 persen.

"Masyarakat adalah kuncinya, jika masyarakat sadar mematuhi protokol kesehatan maka rantai penyebaran COVID-19 bisa segera diputus. Upaya keras tiga pilar pemda bersama TNI-Polri mulai berhasil menekan laju kasus COVID-19 yang terus dapat ditekan dan tingkat kesembuhan semakin tinggi," pungkasnya.  

Pewarta: Firman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020