Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI menangkap Heintje Abraham Toisuta, buronan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Heintje ditangkap di indekos-nya di kawasan Keramat Sentiong, Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, di Jakarta, Rabu, menjelaskan Heintje merupakan buronan kasus korupsi dan TPPU asal Kejaksaan Tinggi Maluku yang masuk dalam buronan atau daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.



"Terpidana Heintje ditangkap di indekos-nya Jalan Keramat Sentiong, Jakarta Pusat tanpa perlawanan dan rencananya akan segera diterbangkan ke Ambon untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Ambon," ucap Hari.

Menurut dia, terpidana Heintje adalah terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dan TPPU pembelian lahan serta bangunan bagi pembukaan kantor cabang Bank Maluku dan Maluku Utara di Surabaya tahun 2014 yang merugikan negara sebesar Rp7,6 miliar.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2282 K/Pid.Sus/2017 tanggal 21 November 2017, terdakwa Heintje dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sehingga dihukum dengan pidana penjara selama 12 tahun, membayar denda Rp800 juta subsidair 7 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp7,2 miliar subsidair 4 tahun penjara.

"Program Tabur 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk DPO Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia dan melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," tutur Hari.
 

Pewarta: Anita Permata Dewi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020