Pemerintah Kota Banjarmasin mewajibkan warga yang datang dari DKI Jakarta memperlihatkan hasil tes usap COVID-19 negatif ketika masuk kota itu.

"Ini sesuai instruksi Pak Wali Kota," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Machli Riyadi di Banjarmasin, Senin.

Menurut dia, instruksi ini berlaku dari Senin ini menindaklanjuti kebijakan Pemerintah DKI Jakarta yang kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena kasus positif COVID-19 di ibu kota negara itu terus naik.



"Makanya kita akan skrining siapa saja yang datang dari perjalanan dan mau masuk ke Banjarmasin dari Jakarta," tutur Machli Riyadi.

Menurut dia, siapa saja yang datang dari Jakarta untuk masuk ke Kota Banjarmasin harus memperhatikan surat keterangan sudah melaksanakan tes usap dengan hasil negatif COVID-19.

"Bagi mereka yang belum memiliki surat keterangan itu, kita akan tes usap di bandara, oleh petugas kami di sana, khusus yang datang dari Jakarta," ujarnya.



Machli Riyadi menyatakan aturan ini untuk mengantisipasi gelombang kedua penyebaran virus corona ke Banjarmasin dari Jakarta yang kini tengah mengkhawatirkan penyebarannya.

"Jadi daerah kita bersiaga, kita tidak ikut terapkan PSBB, tapi kita terapkan kedisiplinan protokol kesehatan di masyarakat," ucapnya.

Dikatakan dia, penegakan Perwali tentang penegakan hukum protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19 di kota ini, khususnya wajib pakai masker terus dilaksanakan, jika bandel akan di denda Rp100 ribu.



Dengan mulai tingginya kesadaran masyarakat untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan ini, yakni, pakai masker, jaga jarak dan sering cuci tangan pakai sabun, kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di daerah ini mulai menurun.

Bahkan lebih 30 kelurahan dari 52 kelurahan di kota ini sudah ditetapkan zona hijau atau sudah tidak ada penambahan kasus positif COVID-19.

Untuk kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Banjarmasin hingga kini sebanyak 3.126 orang, sembuh sebanyak 2.417 orang dan meninggal dunia sebanyak 158 orang.



 

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020