Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin sedang menangani kasus seorang pria pengangguran yang kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
"Pria pengangguran itu merupakan target operasi dan baru kali ini berhasil kami ringkus beserta barang bukti kejahatannya," ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat SIK MH di Banjarmasin, Selasa.
Dikatakannya, pelaku yang sedang menjalani penyidikan ini diketahui bernama Helmi (31) pekerjaan tidak ada, warga Jalan Barito Hulu Gang Nurudin Kel. Pelambuan, Kec. Banjarmasin Barat.
"Helmi terpaksa dilakukan penahan di Rumah Tahanan Polresta Banjarmasin guna menjalani proses hukum atas perbuatan pidana yang dilakukan," ujar alumni Akpol 2005 itu. Kompol Wahyu terus mengatakan, pelaku Helmi juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penyidikan guna melengkapi berkas acara pemeriksaan.
Pria budak narkoba itu ditangkap pada Sabtu (12/9) sore, sekitar pukul 17.00 WITA, saat berada di Jalan Bumi Mas Raya Komp. Bumi Jaya Kel. Pemurus Baru, Kec. Banjarmasin Selatan.
Dalam penangkapan terhadap tersangka yang sudah menjadi target operasi itu, polisi berhasil mengamankan barang buktu satu paket besar sabu-sabu siap edar.
"Barang bukti itu kami temukan di saku jaket bagian depan yang saat itu di pakai oleh tersangka," tutur Kasat Resnarkoba yang akrab dengan awak media itu.
Atas perbuatan tersangka Helmi, polisi khusus narkoba itu menjeratnya pasal dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
"Pria pengangguran itu merupakan target operasi dan baru kali ini berhasil kami ringkus beserta barang bukti kejahatannya," ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat SIK MH di Banjarmasin, Selasa.
Dikatakannya, pelaku yang sedang menjalani penyidikan ini diketahui bernama Helmi (31) pekerjaan tidak ada, warga Jalan Barito Hulu Gang Nurudin Kel. Pelambuan, Kec. Banjarmasin Barat.
"Helmi terpaksa dilakukan penahan di Rumah Tahanan Polresta Banjarmasin guna menjalani proses hukum atas perbuatan pidana yang dilakukan," ujar alumni Akpol 2005 itu. Kompol Wahyu terus mengatakan, pelaku Helmi juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penyidikan guna melengkapi berkas acara pemeriksaan.
Pria budak narkoba itu ditangkap pada Sabtu (12/9) sore, sekitar pukul 17.00 WITA, saat berada di Jalan Bumi Mas Raya Komp. Bumi Jaya Kel. Pemurus Baru, Kec. Banjarmasin Selatan.
Dalam penangkapan terhadap tersangka yang sudah menjadi target operasi itu, polisi berhasil mengamankan barang buktu satu paket besar sabu-sabu siap edar.
"Barang bukti itu kami temukan di saku jaket bagian depan yang saat itu di pakai oleh tersangka," tutur Kasat Resnarkoba yang akrab dengan awak media itu.
Atas perbuatan tersangka Helmi, polisi khusus narkoba itu menjeratnya pasal dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020