Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Tabalong menaikkan target pajak dan retribusi pada APBD 2021.

Kepala BPPRD Kabupaten Tabalong Erwan mengatakan jika pandemi COVID-19 masih melanda akan mempertimbangkan potongan 50 persen untuk pajak hotel dan restauran.

"Dibanding tahun lalu target pajak dan retribusi daerah naik namun akan kita pertimbangkan lagi sesuai situasi untuk pajak hotel dan restauran," jelas Erwan.

Tahun ini target pajak Rp73,7 miliar naik menjadi Rp88,3 miliar pada RAPBD 2021 dan target retribusi sebesar Rp9,6 miliar juga bertambah menjadi Rp10,3 miliar.

Sementara itu pemangkasan pajak sebesar 50 persen sudah diberlakukan sejak 1 Juli 2020 sesuai Surat Edaran Bupati Tabalong nomor 388 BPPRD/PRD/973/6/2020.

Pemangkasan ini diberlakukan hingga 31 Desember 2020 dan kemungkinan akan diperpanjang jika wabah COVID-19 masih berlangsung.

 Karena pandemi ini BPPRD menurunkan target pajak hotel tahun ini  dari Rp3,8 miliar menjadi Rp 2,9 miliar.

 Sedangkan target pajak restoran/rumah makan turun dari Rp17,7 miliar menjadi Rp13,2 miliar.

Jumlah wajib pajak hotel yang terdaftar di BPPRD setempat sebanyak 24 buah dan restauran 82 buah.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020