Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara terpaksa melepaskan tembakan peringatan saat melakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba di Jalan Alalak tengah kota setempat.

"Kami terpaksa melepaskan tembakan peringatan saat menangkap pengedar narkoba karena melarikan diri waktu hendak dilakukan pemeriksaan," ucap Kapolsek Banjarmasin Utara AKP Gita Suhandi SIK di Banjarmasin, Rabu.

Dikatakannya, penangkapan terhadap pengedar narkoba jenis sabu-sabu itu dilakukan pada Sabtu (5/9) malam, sekitar pukul 23.00 WITA.

Pengedar sabu-sabu itu akhirnya berhenti saat mendengar tembakan peringatan dan polisi yang mengejarnya langsung melakukan penangkapan dan pemeriksaan.

"Saat kami periksa dan geledah badan pelaku ditemukan barang bukti satu dompet warna coklat hitam di mana di dalamnya terdapat satu paket narkotika jenis sabu sabu dengan berat 1.09 gram," ujar alumni Akpol angkatan 2008 itu.

AKP Gita terus mengatakan, penangakapan pengedar narkoba itu dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara Ipda Hendra Agustian Ginting bersama anggota Opsnal.

Saat ini pelaku yang diketahui bernama Arif Rahman (42) Buruh, warga Jalan Alalak Tengah Kel. Alalak Tengah, Kec. Banjarmasin Utara, itu sudah diamankan di Polsek Banjarmasin Utara beserta barang bukti kejahatan narkotika yang ia lakukan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku Arif dijerat pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mininal 4 tahun penjara.

Pewarta: Gugun

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020