Kotabaru,  (Antaranews Kalsel) - Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mendatangi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.53 tahun 2014 yang menyatakan Pulau Larilarian, di Kecamatan Pulau Sebuku, merupakan bagian dari wilayah Kotabaru.


Ketua DPRD Kotabaru, H Alpidri Supian Noor, Selasa mengatakan, sesuai kesepakatan yang dijanjikan dalam kunjungan kerja beberapa waktu lalu, Kementerian ESDM siap melakukan pengukuran ulang dengan melibatkan Pemkab Kotabaru terkait titik eksplorasi Migas di Pulau Larilarian jika sudah ada dasar hukum berupa Permendagri.

"Mengkonfirmasi sekaligus `menagih komitmen tersebut, sekarang kami melakukan koordinasi dengan Kementerian ESDM," ujarnya seraya menjelaskan kunjungan kerja yang dimulai 11 Agustus 2014 itu diikuti sejumlah anggota ketiga komisi yakni Komisi I, II dan Komisi III.

Ketua dewan Kotabaru menegaskan, komitmen dewan periode ini (legislatif periode 2009-2014) berakhir, agar masalah bagi hasil untuk Kabupaten Kotabaru, terkait eksplorasi dan eksploitasi Migas di Blok Sebuku sudah tuntas (clear).

"Berdasarkan kesepakatan sebelumnya, Kementerian ESDM siap melakukan pengukuran ulang jika sudah punya dasar kuat berupa Peraturan Menteri (Permen) Dalam Negeri yang menyatakan bahwa Pulau Larilarian adalah bagian dari Kotabaru," katanya.

Menyusul diterbitkannya Permen Kemendagri Nomor 53/2014 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43/2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Lereklerekan (Larilarian), maka tidak ada alasan bagi Kementerian ESDM untuk tidak mengukur ulang seperti yang dijanjikan.

Hal senada ditambahkan Anggota Komisi III DPRD Kotabaru yang turut dalam rombongan, selain Kementerian ESDM, kunjung kerja kali ini juga direncanakan akan mendatangi Bappenas di Jakarta.

"Tujuan kunjungan kerja di Bappenas, yakni mengkonfirmasi kepada pemerintah pusat, proyek-proyek apa saja yang akan dibangun di Kotabaru mengingat sejumlah infrastruktur yang telah diusulkan," terang Sahlani.

Sebelumnya diberitakan, Pulau Larilarian di Kecamatan Pulau Sebuku, akhirnya kembali masuk wilayah Kabupaten Kotabaru, Kalsel setelah tiga tahun pemerintah daerah dan pemprov setempat berjuang keras merebutnya dari Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.

Menurut H Yayan, sebagaimana hasil rapat koordinasi sebelumnya bersama Kementerian ESDM yang diwakili Kasubdit Migas, I Gusti Suryana, dasar kegiatan eksplorasi di Blok Sebuku selama ini pihaknya berpegang pada hasil ukur batas wilayah yang dilakukan bersama pemerintah daerah setempat.

Kementerian ESDM dalam argumentasinya, dasar yang digunakan ESDM adalah UU No32 2004, pasal 18 ayat 4 yang intinya menjelaskan, jarak 0-4 mil kewenangan kabupaten terdekat, 4-12 mil kewenangan provinsi, dan diatas 12 mil kewenangan pemerintah pusat.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014