Saat mendaftar di KPU, Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) jalur independen, H Akhmad Tamzil dan M Ilham Effendy, sempat tertahan di luar ruangan KPU karena hasil swab COVID-19 belum keluar, Sabtu (5/9) sekitar pukul 10.00 wita.
Keduanya tak bisa masuk, terkait syarat pendaftaran wajib adanya hasil swab test. Aturan pemeriksaan swab test ini berdasarkan PKPU 10 Tahun 2020 pasal 50.
Pada pasal tersebut, berbunyi Bakal Pasangan Calon melakukan pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebelum masa pendaftaran dan hasilnya harus dinyatakan negatif COVID-19.
Hasil pemeriksaan RT-PCR berlaku paling kurang sampai dengan jadwal pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika.
Bakal pasangan calon diharuskan menyerahkan hasil pemeriksaan RT-PCR pada saat pendaftaran.
Setelah 30 menit di luar kantor KPU dan hanya bisa menunggu sambil menyaksikan secara live akhirnya KPU HST memperbolehkan masuk.
Sebab, hasil swab tes baru saja keluar yang dikonfirmasi oleh pasangan tersebut dan langsung diperbolehkan masuk.
Sementara itu, selain persoalan hasil swab yang terlambat keluar Persoalan baru lainnya muncul, yakni kurangnya surat keterangan dari kantor pajak terkait tak adanya laporan perpajakan dari Ilham.
Selang berapa lama berkas Tamzil dan Ilham pun dinyatakan lengkap oleh petugas KPU karena yang bersangkutan langsung melengkapi berkas.
Jumlah dukungan Tamzil dan Ilham yang memenuhi syarat ada 20.564. Melebihi syarat dukungan minimal yang hanya 19.010 KTP yang MS.
Tamzil mengatakan, pihaknya siap maju dan mendaftar jalur perseorangan. "Berkas kami sudah diterima, tinggal menunggu hasil verifikasi dari KPU," ujarnya.
Ketua KPU HST, Johransyah, mengatakan, jika ada kekurangan persyaratan calon maka akan dikembalikan sesui batas waktu yang ditentukan.
"Syarat itu tak hanya dari bakal calon bupati, wakilnya juga harus lengkap," bebernya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Keduanya tak bisa masuk, terkait syarat pendaftaran wajib adanya hasil swab test. Aturan pemeriksaan swab test ini berdasarkan PKPU 10 Tahun 2020 pasal 50.
Pada pasal tersebut, berbunyi Bakal Pasangan Calon melakukan pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebelum masa pendaftaran dan hasilnya harus dinyatakan negatif COVID-19.
Hasil pemeriksaan RT-PCR berlaku paling kurang sampai dengan jadwal pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika.
Bakal pasangan calon diharuskan menyerahkan hasil pemeriksaan RT-PCR pada saat pendaftaran.
Setelah 30 menit di luar kantor KPU dan hanya bisa menunggu sambil menyaksikan secara live akhirnya KPU HST memperbolehkan masuk.
Sebab, hasil swab tes baru saja keluar yang dikonfirmasi oleh pasangan tersebut dan langsung diperbolehkan masuk.
Sementara itu, selain persoalan hasil swab yang terlambat keluar Persoalan baru lainnya muncul, yakni kurangnya surat keterangan dari kantor pajak terkait tak adanya laporan perpajakan dari Ilham.
Selang berapa lama berkas Tamzil dan Ilham pun dinyatakan lengkap oleh petugas KPU karena yang bersangkutan langsung melengkapi berkas.
Jumlah dukungan Tamzil dan Ilham yang memenuhi syarat ada 20.564. Melebihi syarat dukungan minimal yang hanya 19.010 KTP yang MS.
Tamzil mengatakan, pihaknya siap maju dan mendaftar jalur perseorangan. "Berkas kami sudah diterima, tinggal menunggu hasil verifikasi dari KPU," ujarnya.
Ketua KPU HST, Johransyah, mengatakan, jika ada kekurangan persyaratan calon maka akan dikembalikan sesui batas waktu yang ditentukan.
"Syarat itu tak hanya dari bakal calon bupati, wakilnya juga harus lengkap," bebernya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020