Polsek Pandawan, Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Desa Banua Hanyar, Kecamatan Pandawan, Jum'at (4/9) sekitar pukul 00.30 wita.
Tersangkanya adalah sebanyak tiga orang yakni yang pertama berinisial HL (25), warga Desa Timan Rt 02 Kecamatan Hantakan. Kedua berinisial FR (24) warga Desa Haliau Rt 01, Kecamatan Batu benawa dan MA, yang masih berumur 15 tahun.
Bermula saat Polsek Pandawan menerima laporan dari masyarakat bahwa telah tertangkap tangan oleh warga pelaku pencurian motor Scoopy yang dilakukan oleh HL (25).
HL melakukan pencurian tersebut dengan cara memasukan kunci Leter T ke kunci stop kontak. Setelah itu tersangka menaiki sepeda motor dan mendorongnya kearah jalan raya sekitar dua meter dari rumah.
Namun, korban yang melihat dari dalam rumah langsung berteriak maling dan tersangka kabur melarikan diri. namun berhasil di kejar warga dan kemudian berhasil ditangkap beserta dengan kunci leter T di tangan tersangka.
Sedangkan untuk dua orang teman tersangka yang menunggu HL di pinggir jalan tidak jauh dengan lokasi kejadian berhasil kabur melarikan diri dengan naik sepeda motor milik tersangka waktu itu.
Kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pandawan dan kemudian tersangka dan barang buktinya diamankan. Korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp8,5 juta.
Setelah dilakukan penyelidikan, keberadaan kedua tersangka lainnya yang sempat kabur akhirnya diketahui. Polsek pandawan bekerjasama dengan Polsek Batu Benawa berhasil mengamankan dua orang tersangka yaitu FR dan MA di rumahnya di Desa Haliau Rt 001/001 Kecamatan Batu Benawa.
Polisi juga menyita satu Buah Sepeda motor Honda Vario yang menjadi sarana saat melakukan pencurian.
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subbag Humas Aipda M Husaini, membenarkan kejadian tersebut dan TSK akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Pihaknya juga akan mendalami lagi apakah ada TKP lain yang juga kehilangan.
"Kita melalui Bhabinkamtibmas juga aktif menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada lagi memarkir kendaraannya dan pakai kunci ganda," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Tersangkanya adalah sebanyak tiga orang yakni yang pertama berinisial HL (25), warga Desa Timan Rt 02 Kecamatan Hantakan. Kedua berinisial FR (24) warga Desa Haliau Rt 01, Kecamatan Batu benawa dan MA, yang masih berumur 15 tahun.
Bermula saat Polsek Pandawan menerima laporan dari masyarakat bahwa telah tertangkap tangan oleh warga pelaku pencurian motor Scoopy yang dilakukan oleh HL (25).
HL melakukan pencurian tersebut dengan cara memasukan kunci Leter T ke kunci stop kontak. Setelah itu tersangka menaiki sepeda motor dan mendorongnya kearah jalan raya sekitar dua meter dari rumah.
Namun, korban yang melihat dari dalam rumah langsung berteriak maling dan tersangka kabur melarikan diri. namun berhasil di kejar warga dan kemudian berhasil ditangkap beserta dengan kunci leter T di tangan tersangka.
Sedangkan untuk dua orang teman tersangka yang menunggu HL di pinggir jalan tidak jauh dengan lokasi kejadian berhasil kabur melarikan diri dengan naik sepeda motor milik tersangka waktu itu.
Kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pandawan dan kemudian tersangka dan barang buktinya diamankan. Korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp8,5 juta.
Setelah dilakukan penyelidikan, keberadaan kedua tersangka lainnya yang sempat kabur akhirnya diketahui. Polsek pandawan bekerjasama dengan Polsek Batu Benawa berhasil mengamankan dua orang tersangka yaitu FR dan MA di rumahnya di Desa Haliau Rt 001/001 Kecamatan Batu Benawa.
Polisi juga menyita satu Buah Sepeda motor Honda Vario yang menjadi sarana saat melakukan pencurian.
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subbag Humas Aipda M Husaini, membenarkan kejadian tersebut dan TSK akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Pihaknya juga akan mendalami lagi apakah ada TKP lain yang juga kehilangan.
"Kita melalui Bhabinkamtibmas juga aktif menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada lagi memarkir kendaraannya dan pakai kunci ganda," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020