Batulicin, (Antaranews Kalsel) –Produsen makanan dan obat-obatan di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) diharapkan dapat memenuhi standar kualitas produk dengan kualifikasi sertifikasi halal sebelum di edarkan ke pasaran dan dikonsumsi masyarakat.
 
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua TP PKK Tanbu, Hj Erwinda Mardani pada saat sosiasliasi manfaat produk makanan bersertifikasi  halal di Aula Kantor Kecamatan Simpang Empat, belum lama tadi.
 
“Saya harap produsen makanan dan obat-obatan bisa memenuhi standar kualitas halal bagi para konsumen,” kata Erwinda Mardani saat menyampaikan sambutannya.
 
Menurut Erwinda, tidak sedikit produsen makanan di Tanbu khususnya dari kalangan industri rumah tangga yang kurang memperhatikan produk olahanya secara higienis sehingga kualitas halalnya masih diragukan.
 
Dengan adanya sosialisasi sertifikasi halal sambung Erwinda, diharapkan pelaku industri makanan rumah tangga memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang  pentingnya membuat produk olahan secara halal dan yang higienis sehingga tidak diragukan lagi oleh konsumen.
 
Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian dan UKM Tanbu, Drs  Noor Yakin melalui Kepala Bidang Perdagangan H Akhmad Heriansyah,S.Pt  menyebutkan, sasaran utama sosialisasi produk bersertifikasi halal adalah kelompok masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K) yang bergerak di bidang produksi makanan, minuman, dam obat-obatan.
 
Kelompok usaha tersebut diwajibkan mencantumkan label sertifikasi halal di setiap produk yang mereka olah dan dipasarkan setelah melalui mekanisme pengolahan yang benar, mengantongi izin usaha industri rumah tangga dari instansi terkait, dan telah melalui tahapan pemeriksaan hasil produksi dari instansi terkait pula. 
 
Turut menghadiri acara sosialisasi itu adalah Sekretaris  Majelis Ulama Indonesia (MUI), Provinsi Kalimantan Selatan,  HM.Syafwan Mas’udy, S.Sos.I.
 
Pada kesempatan itu Syafwan menyampaikan, sosialisasi sertifikasi halal adalah untuk memberikan kepastian status halal sebuah produk makanan maupun obat-obatan agar kandunganya aman dari unsur  yang diharamkan oleh Agama Islam.
 
Contoh kecil produk makanan  yang  sangat perlu diwaspadai terkait unsur haram dan halalnya adalah jenis pentol (bakso) dan amplang yang mengandung ikan, daging ayam, dan daging sapi.
 
Dengan label sertifikasi halal, tentunya produsen akan dapat mencegah kesimpangsiuran masyarakat terkait status kehalalan produk yang akan dibeli.
 
Sertifiikasi halal katanya, merupakan fatwa MUI secara tertulis yang melegalkan kehalalan suatu produk makanan dan obat-obatn sesuai dengan syariat islam. Lebih dari itu, serifikasi halal juga merupakan syarat untuk mendapatkan izin pencantuman label pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.
 
Adapun produk halal yang memenuhi syarat kehalalan sesuai dengan syariat islam yakni,tidak mengandung babi dan bahan yang berasal dari binatang yang diharamkan Agama Islam. Kemudian juga tidak mengandung bahan makanan yang diharamkan seperti  yang berasal dari organ manusia, darah maupun sejenis kotoran lainnya.
 
Jenis makanan yang berasal dari hewan juga harus dari hasil penyembelihan sesuai tata cara syariat Islam.Termasuk tempat penyimpanan, penjualan, pengolahan, pengelolaan dan alat transportasi untuk produk makanan halal juga harus dibersihkan dan terbebas dari bekas unsur zat atau binatang yang diharamkan.
 
Untuk proses sertifikasi halal, produsen harus mengajukan permohonan Sertifikasi halal kepada MUI.  Selanjutnya harus mengisi formulir yang disediakan dengan melampirkan spesifikasi bahan baku, bahan tambahan dan bahan penolong (pengawet), serta rincian proses pembuatan.
 
“Baru kemudian lembaga MUI memberikan sertifikasi halal produk yang dimaksud tersebut,”pungkas Syafwan Mas’udy.(Adv/Tanbu/ant)
 

Pewarta: Suryanto

Editor : Suryanto


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014