Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kalimantan Selatan menggelar sosialisasi penyelamatan dan pelestarian arsip negara periode tahun 2014-2019 yang merupakan kegiatan pertama bidang kearsipan.

Kegiatan virtual daring pertama yang digelar bidang kearsipan Dispersip Kalsel itu digelar, Kamis mengundang narasumber Arsiparis Madya pada Direktur Akuisisi ANRI Tato Pujiarto dan Direktur Akuisisi ANRI Rudi Anton.

"Virtual daring bertujuan menggiatkan pengelolaan kearsipan dan kerinduan arsiparis di daerah untuk menambah ilmu dalam pengelolaan kearsipan baik statis maupun dinamis," ujar Kadispersip Nurliani.

Menurut Nurliani yang membuka acara virtual itu, selain pengelolaan kearsipan, juga dilakukan pengarsipan tentang Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang diharapkan dapat bermanfaat di mana mendatang.

Ia mengatakan, meski jumlah arsiparis belum ideal karena hanya tersisa 4 arsiparis di Dispersip Kalsel dan 20 arsiparis di SOPD Pemprov Kalsel namun tidak melemahkan kegiatan kearsipan di provinsi setempat.

"Harapan kami, di masa mendatang makin banyak aparatur sipil negara yang menjadi arsiparis di Kalsel sehingga bisa menjalankan pekerjaan sesuai tugas pokok dan fungsi," ucap Bunda Nunung sapaan akrab Nurliani.

Direktur Akuisisi ANRI Rudi Anton mengatakan, pengelolaan arsip yang dikelola dengan benar sangat penting dan ada panduan bagi pemda dalam mengelola arsip sesuai klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip dan sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis

"Sekretariat sebagai Record Center mengelola arsip inaktif sehingga arsip-arsip inaktif dapat diakuisisi sesuai masanya untuk lebih efisien dalam pengelolaan ruang arsip dan arsip aktif dikelola bidang," sebutnya.

Sementara Arsiparis Madya Tato Pujiarto mengapresiasi virtual daring dan menjadi pilot project bagi Dinas Kearsipan di daerah lain karena Kalsel termasuk 3 besar Pemerintah Daerah yang telah mengajukan Pemusnahan Arsip ke ANRI tahun 2014-2020.

"Pemusnahan arsip dilakukan terhadap arsip yang tidak memiliki nilai guna, habis masa retensinya dan berketerangan dimusnahkan sesuai JRA, tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang dan tidak berkaitan penyelesaian proses hukum suatu perkara," ujarnya.

Kepala Perpusnas RI M Syarif Bando juga mengapresiasi virtual daring yang diselenggarakan Dispersip Kalsel tentang kearsipan dan menjadikan Kalsel lebih terdepan bukan hanya pengelolaan perpustakaan namun dalam hal pengelolaan kearsipan.

"Kami bangga atas kegiatan yang diinisiasi Dispersip Kalsel karena bisa mengupas bagaimana penyelamatan arsip statis 2014-2019 serta arsip aktif COVID-19 yang sangat bermanfaat di masa mendatang," katanya.

Virtual daring kearsipan itu diikuti ratusan partisipan dari berbagai instansi, BUMD, BUMN di lingkungan Pemprov Kalsel dan pengelola arsip di dinas dan instansi seluruh Indonesia dan merupakan virtual daring pertama tentang kearsipan.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020