Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Kalimantan Selatan menerapkan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di seluruh stasiun pengisian BBM di provinsi itu sejak 4 Agustus 2014.


Ketua Hiswana Migas Kalimantan Selatan (Kalsel) Addi Chairuddin di Banjarmasin, Rabu, pembatasan pembelian tersebut dilakukan untuk mengantisipasi pengurangan kuota BBM ke seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang mulai diberlakukan 11 Agustus 2014 untuk premium dan 28 Agustus 2014 untuk solar.

"Pembatasan pembelian ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Rudy Ariffin yang telah ditetapkan sejak beberapa waktu lalu," katanya.

Pembatasan pembelian tersebut berlaku pada seluruh jenis kendaraan, baik itu roda dua, roda empat dan roda enam atau truk.

Khusus roda empat, kata dia, boleh membeli bensin di SPBU tidak lebih dari Rp100 ribu dan roda enam tidak boleh lebih dari Rp200 ribu.

Selain pembatasan pembelian, juga akan diberlakukan pembatasan jam operasioanal SPBU yaitu mulai pukul 08.00 Wita hingga pukul 18.00 Wita, untuk SPBU yang buka mulai pagi hari, dan SPBU yang menjadi pusat kemacetan, akan dibuka malam hari.

"Di Banjarmamsin, dari 12 SPBU yang ada, hanya tiga SPBU yang akan buka pada malam hari," katanya.

Sedangkan total pengurangannya, kata dia, untuk premium secara bertahap akan dikurangi hingga lima persen dan solar sekitar 20 persen.

"Total pengurangannya, biasanya pengiriman sebanyak 800 kiloliter (kl) per hari, maka mulai 11 Agustus nanti menjadi hanya 500 kl per hari," kata dia.

Pengurangan pengiriman ke SPBU tersebut terjadi, tambah dia, berdasarkan kebijakan pemerintah pusat yang mengurangi kuota BBM bersubsidi pada 2014 secara nasional dari sebelumnya 48 juta kl menjadi 46 juta kl.

Mengamankan pelaksanaan surat keputusan tersebut, tambah dia, pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, baik Polda Kalsel, TNI dan aparat keamanan terkait sehingga hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi.

Diharapkan, dengan adanya pembatasan pembelian dan pengamanan yang maksimal di seluruh SPBU, akan mengatasi kemungkinan terjadinya antrean panjang, sebagaimana yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

"Saya harap pengurangan kuota BBM ini bisa disikapi dengan bijaksana, masyarakat tidak perlu panik, dengan tidak membeli BBM secara berlebihan, sehingga hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi," katanya.

Selanjutnya, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk dengan pemerintah, DPRD dan lainnya, untuk membahas hal tersebut.

Dari kuota BBM yang ditetapkan BPH Migas di tahun 2014 ini untuk jenis solar dan minyak tanah, jumlah kuota BBM Kalsel di tahun 2014 memang mengalami penurunan.

Untuk solar, dari realisasi tahun 2013 sebesar 286.048 kl, kini hanya menerima sebesar 247.105 kl. Sementara untuk minyak tanah, dari tahun lalu diterima sebesar 95.075 kl, kini hanya menjadi 55.434 kl.

Sedangkan premium tidak terjadi penurunan, malah naik dibanding tahun lalu dari 616.252 kl, kini menjadi 663.320 kl, atau naik sebesar 7,61 persen.

Data kuota BBM tahun 2012 lalu untuk Kalsel jumlahnya mencapai 3.037.114 kl yang terbagi dalam 1.600.399 kl premium, 1.039.752 kl solar dan 396.963 kl kerosene atau minyak tanah.

Jumlah ini tentu tidak bisa mengimbangi kebutuhan dari BBM bersubsidi tersebut, karena dalam realisasi penyalurannya untuk premium yang hanya diberi sebanyak 461.052 kl, realisasinya mencapai 478.355 kl per bulannya, solar dari jatah 253.067 kl realisasinya mencapai 260.500 kl per bulan.

  Sedangkan kerosene atau minyak tanah dari 181.969 kl, realisasinya hanya menyerap 162.848 kl per bulannya di tahun 2011   

Pewarta:

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014