Sesuai aturan, calon petahana pada Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) tahun 2020, harus mengajukan cuti kampanye sesuai yang ditegaskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2019 atas perubahan kedua PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota.

Pada pasal 4 ayat 1 huruf r menyatakan secara tertulis bersedia cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye yang mencalonkan diri di daerah yang sama.

Disampaikan Bupati Balangan, H Ansharuddin, dimana dirinya kembali mencalonkan diri pada Pilkada tahun 2020 berpasangan dengan M Nor Iswan, terhitung mulai tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020 dirinya akan cuti kampanye Pilkada Balangan.

Untuk itu ia telah siap menanggalkan seluruh fasilitas kedinasan yang selama ini diberikan oleh negara sebagai dukungan jabatan Bupati Balangan.

"Kita siap menanggalkan fasilitas kedinasan pada saat kampanye nanti, yang artinya bukan hanya kendaraan dinas, tetapi juga harus kembali mendiami rumah pribadi," tuturnya.

Ia berharap dalam suasana politik memasuki musim Pilkada Balangan tahun 2020, masyarakat tetap dapat menjaga persatuan dan kesatuan.

"Berbeda dukungan hal yang wajar dan biasa, namun jangan sampai terpecah belah hingga mencederai kerukunan serta persatuan dan kesatuan yang telah terbina selama ini. Biarlah perbedaan dukungan tersebut diaplikasikan di bilik suara saat menentukan pilihan," imbaunya.

Saya mohon pamit kepada seluruh pegawai di lingkungan Setda dan OPD ini. Saya mohon maaf manakala selama ini banyak kesalahan dan kekurangan dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan, pungkasnya.
 

Pewarta: Roly Supriadi

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020