Kotabaru, (AntaranewsKalsel) - DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mendesak Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak, dan Gas Bumi, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, segera bernegoisasi dan mengukur ulang jarak titik sumur Blok Sebuku dengan Pulau Larilarian

Ketua DPRD Kotabaru H Alpidri Supian Noor, Senin menegaskan, sesuai agenda, pekan pertama Agustus, dewan akan melakukan kunjungan kerja ke Kementerian ESDM guna menagih janji pengukuran ulang atas titik eksplorasi, kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak, dan Gas Bumi (SKK Migas) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Berdasarkan kesepakatan sebelumnya, Kementerian ESDM siap melakukan pengukuran ulang jika sudah punya dasar kuat berupa Peraturan Menteri (Permen) Dalam Negeri yang menyatakan bahwa Pulau Larilarian adalah bagian dari Kotabaru, katanya.

Dikatakan, setelah diterbitkannya Permen Kemendagri Nomor 53/2014 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43/2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Lereklerekan (Larilarian), maka tidak ada alasan bagi Kementerian ESDM untuk tidak mengukur ulang seperti yang dijanjikan.

Lebih lanjut H Yayan-sapaan akrab ketua dewan, mengatakan, sesuai dengan pembicaraan sebelumnya, kunjungan kerja tersebut juga akan tetap diback-up oleh Panitia Khusus (Pansus) Pulau Larilarian DPRD Provinsi Kalsel.

"Selain itu kami juga tetap mengajak jajaran eksekutif (Pemkab Kotabaru) untuk terlibat dalam kunjungan ke Kementerian ESDM, karena menjadi tekad para legislator Kotabaru untuk menuntaskan pekerjaan tersebut sebelum habis masa baktinya yang sebentar lagi akan dilantik anggota legislatif yang baru, ungkapnya.

Pulau Larilarian di Kecamatan Pulau Sebuku, akhirnya kembali masuk wilayah Kabupaten Kotabaru, Kalsel setelah tiga tahun pemerintah daerah dan pemprov setempat berjuang keras merebutnya dari Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.

Menurut H Yayan, sebagaimana hasil rapat koordinasi sebelumnya bersama Kementerian ESDM yang diwakili Kasubdit Migas, I Gusti Suryana, dasar kegiatan eksplorasi di Blok Sebuku selama ini pihaknya berpegang pada hasil ukur batas wilayah yang dilakukan bersama pemerintah daerah setempat.

Kementerian ESDM dalam argumentasinya, dasar yang digunakan ESDM adalah UU No32 2004, pasal 18 ayat 4 yang intinya menjelaskan, jarak 0-4 mil kewenangan kabupaten terdekat, 4-12 mil kewenangan provinsi, dan diatas 12 mil kewenangan pemerintah pusat./e

Pewarta: shohib

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014