Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Firman Yusi berpendapat, Perda tentang Penanggulangan Penyakit Menular di Nusa Tenggara Barat (NTB) bisa menjadi acuan dalam pembahasan Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Wabah Penyakit di provinsinya.
"Karena Perda di NTB itu dalam hal penanganan wabah sudah rinci dan lengkap, bahkan mendahului aturan-aturan dari pemerintah pusat," ujar Firman yang Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Wabah Penyakit di Kalsel, Sabtu.
"Namun masih perlu melakukan harmonisasi dengan Perda-Perda yang sudah ada di provinsi kita untuk menghindari tumpang tindih pengaturan ataupun agar terjadi sinkronisasi antarperda," lanjutnya menjawab Antara Kalsel di Banjarmasin lewat WA.
Selain itu, Perda yang sedang dalam pembahasan Pansus III DPRD Kalsel agak lebih luas lagi, karena juga akan bicara tentang penanganan dampak dari wabah penyakit, baik dampak sosial, ekonomi, ketenagakerjaan, pendidikan dan dampak-dampak lain.
Wakil rakyat Kalsel yang bergelar sarjana pertanian itu menerangkan, Perda penanggulangan penyakit menular di "Bumi Gogo Rancah" NTB tersebut atas usul pihak eksekutif/pemerintah provinsi (Pemprov) setempat.
"Oleh karena sifatnya yang urgen dalam rangka penanganan wabah COVID-19, maka Perda tersebut mereka kerjakan dengan percepatan proses tanpa mengabaikan kualitas Perdanya," ujar Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kalsel itu.
Wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel V/Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan dan Kabupaten Tabalong itu menambahkan,
Perda mereka mengatur tentang strategi penanganan penyakit menular yang terjadi lintas kabupaten/kota.
"Dalam kejadian yang lintas kabupaten/kota tersebut, Pemprov mereka akan menjalankan fungsi pendampingan untuk strategi penanganan," lanjut mantan anggota DPRD "Bumi Saraba Kawa" Tabalong itu mengutip keterangan Ketua Pansus Raperda penanggulangan penyakit menular di NTB Raihan Anwar.
"Perda mereka itu termasuk mengatur tentang standar sumber daya manusia (SDM) yang terlibat dalam penanganan wabah, juga memuat sanksi (administrasi dan pidana) bagi pelanggar protokol kesehatan selama terjadinya wabah," demikian Firman Yusi.
Kunjungan kerja ke luar daerah Pansus III DPRD Kalsel yang membahas Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Wabah Penyakit di provinsi yang kini berpenduduk lebih empat juta jiwa dan tersebar pada 13 kabupaten/kota tersebut, 27 - 29 Agustus 2020.
Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Wabah Penyakit tersebut merupakan inisiatif Dewan atas usul Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalsel yang juga membidangi pendidikan dan kesehatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
"Karena Perda di NTB itu dalam hal penanganan wabah sudah rinci dan lengkap, bahkan mendahului aturan-aturan dari pemerintah pusat," ujar Firman yang Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Wabah Penyakit di Kalsel, Sabtu.
"Namun masih perlu melakukan harmonisasi dengan Perda-Perda yang sudah ada di provinsi kita untuk menghindari tumpang tindih pengaturan ataupun agar terjadi sinkronisasi antarperda," lanjutnya menjawab Antara Kalsel di Banjarmasin lewat WA.
Selain itu, Perda yang sedang dalam pembahasan Pansus III DPRD Kalsel agak lebih luas lagi, karena juga akan bicara tentang penanganan dampak dari wabah penyakit, baik dampak sosial, ekonomi, ketenagakerjaan, pendidikan dan dampak-dampak lain.
Wakil rakyat Kalsel yang bergelar sarjana pertanian itu menerangkan, Perda penanggulangan penyakit menular di "Bumi Gogo Rancah" NTB tersebut atas usul pihak eksekutif/pemerintah provinsi (Pemprov) setempat.
"Oleh karena sifatnya yang urgen dalam rangka penanganan wabah COVID-19, maka Perda tersebut mereka kerjakan dengan percepatan proses tanpa mengabaikan kualitas Perdanya," ujar Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kalsel itu.
Wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel V/Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan dan Kabupaten Tabalong itu menambahkan,
Perda mereka mengatur tentang strategi penanganan penyakit menular yang terjadi lintas kabupaten/kota.
"Dalam kejadian yang lintas kabupaten/kota tersebut, Pemprov mereka akan menjalankan fungsi pendampingan untuk strategi penanganan," lanjut mantan anggota DPRD "Bumi Saraba Kawa" Tabalong itu mengutip keterangan Ketua Pansus Raperda penanggulangan penyakit menular di NTB Raihan Anwar.
"Perda mereka itu termasuk mengatur tentang standar sumber daya manusia (SDM) yang terlibat dalam penanganan wabah, juga memuat sanksi (administrasi dan pidana) bagi pelanggar protokol kesehatan selama terjadinya wabah," demikian Firman Yusi.
Kunjungan kerja ke luar daerah Pansus III DPRD Kalsel yang membahas Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Wabah Penyakit di provinsi yang kini berpenduduk lebih empat juta jiwa dan tersebar pada 13 kabupaten/kota tersebut, 27 - 29 Agustus 2020.
Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Wabah Penyakit tersebut merupakan inisiatif Dewan atas usul Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalsel yang juga membidangi pendidikan dan kesehatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020