Sebanyak 45,61 gram sabu - sabu hasil penangkapan dua tersangka penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong dimusnahkan jajaran Polres setempat.

 Pemusnahan serbuk haram ini menggunakan mesin blender dan dibuang ke lubang septic tank dengan disaksikan para tersangka dan kuasa hukumnya.

"Barang bukti yang kita musnahkan hasil penangkapan pada 11 Agustus 2020 dengan tersangka MS dan AF," jelas Kasatresnarkoba AKP Zaenuri di Tanjung, Rabu.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori memimpin langsung pemusnahan barang bukti disaksikan Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tabalong Syaifullahnur , perwakilan Dinas Kesehatan dan kuasa hukum tersangka.

Sebelum masuk ke mesin blender sampel sabu - sabu dites oleh anggota Satresnarkoba untuk memastikan barang tersebut asli.

Sebagai informasi selama enam bulan terakhir Satresnarkoba berhasil mengungkap 58 kasus penyalahgunaan markoba di wilayah hukum Polres Tabalong.

Dengan total sabu yang berhasil diamankan sebanyak 354,13 gram, ekstasi 11 tablet (1,65 gram), karnophen atau zenit 65 butir dari 78 tersangka.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020