Peduli keselamatan masyarakat dari bahaya COVID-19, Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo SIK MH dan Kapolsek Banteng Kompol Irwan Kurniadi SIK berserta anggota turun ke pasar untuk melakukan sosialisasi Peraturan Wali (Perwali) Kota Banjarmasin nomor 60 Tahun 2020.

"Walaupun hari ini libur, kami tetap turun ke lapangan untuk mensosialisasikan Perwali agar masyarakat lebih mengerti dan tahu akan aturan tersebut," ucap Wakapolresta Banjarmasin mewakili Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan, Jumat.

Dikatakannya, Perwali ini harus benar-benar dimengerti dan diketahui oleh warga di kota ini agar nantinya saat penerapan tidak ada lagi yang beralasan tidak mengerti.

Dalam aturan perwali itu masyarakat di kota seribu sungai harus wajib mengenakan masker dan menerapkan protokol kesehatan.
Kapolsek Banteng AKP Irwan Kurniadi membagikan masker kepada pengunjung pasar yang tak memakai masker. (ANTARA/Gunawan Wibisono)
Apabila masyarakat tidak memakai masker saat di luar rumah maka ada sanksi dari perwali tersebut dari sanksi sosial hingga sanksi denda sebesar Rp100 ribu.

"Kami harapkan masyarakat bisa mengerti atas aturan tersebut sehingga nantinya tidak ada pelanggaran saat perwali sudah benar-benar diterapkan," ujarnya didampingi Kapolsek Banteng.

Alumni Akpol 99 itu terus mengatakan, selain melakukan sosialisasi perwali, pihaknya turun ke pasar juga sekaligus melakukan pembagian masker.

"Masker kami bagikan untuk peduli kepada masyarakat bagi yang tidak memakai masker maka akan diberikan secara gratis sambil diingatkan pentingnya menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19," tutur perwita menengah Polri yang akrab dengan awak media itu.

Sementara Kapolsek Banteng Kompol Irwan Kurniadi menambahkan ada tiga lokasi pasar yang di datangi yaitu Pasar Ujung Murung, Pasar Sudimampir dan Pasar Sentra Antasari.
Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo memasangkan masker ke salah satu anak yang tak memakai masker saat berada di lingkungan pasar. (ANTARA/Gunawan Wibisono)
Pihaknya tetap memberikan sosialisasi Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan COVID-19.

Alumni Akpol 2006 itu juga mengatakan sosialisasi terkait perwali ini perlu digencarkan agar masyarakat tahu dan kedepannya nanti memiliki dampak positif dalam upaya mencegah penyebaran virus mematikan itu.

Salah seorang pengunjung Pasar Setra Antasari Adelia Wibisono saat ditanya Wartawan Antara, perihal polisi bagi masker dan sosialisasi perwali, dia mengatakan sangat bagus apa yang dilakukan pihak kepolisian itu dimana semata-mata untuk keselamatan warga kota ini.

"Kita harus dukung apa yang telah bapak bapak polisi lakukan mulai sosialisasi perwali, protokol kesehatan hingga bagi-bagi masker, itu mereka lakukan demi kesehatan dan keselamatan masyarakat," ujar wanita berhijab itu.

Dirinya mengajak kepada seluruh pengunjung pasar untuk selalu memakai masker, jaga jarak dan yang pasti ikuti protokol kesehatan, agar bisa memutus mata rantai penyebaran virus yang belum ada vaksinnya itu.

Pewarta: Gugun

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020