Sanksi Bagi Warga Tidak Bermasker

  • Selasa, 1 September 2020 18:46

Pelanggar protokol kesehatan mendapatkan sanksi kerja sosial menyapu jalan di kawasan Pasar Lima Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (1/9/2020). Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19, Pemerintah Kota Banjarmasin menerapkan sanksi denda sebesar Rp100 ribu serta sanksi sosial bagi warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas diluar rumah. Foto Antaranews Kalsel/Bayu Pratama S.

Pelanggar protokol kesehatan mendapatkan sanksi 'push up' di kawasan Pasar Lima Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (1/9/2020). Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19, Pemerintah Kota Banjarmasin menerapkan sanksi denda sebesar Rp100 ribu serta sanksi sosial bagi warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas diluar rumah. Foto Antaranews Kalsel/Bayu Pratama S.

Petugas Satpol PP mendata warga yang melanggar protokol kesehatan di kawasan Pasar Lima Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (1/9/2020). Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19, Pemerintah Kota Banjarmasin menerapkan sanksi denda sebesar Rp100 ribu serta sanksi sosial bagi warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas diluar rumah. Foto Antaranews Kalsel/Bayu Pratama S.

Pelanggar protokol kesehatan mendapatkan sanksi kerja sosial menyapu jalan di kawasan Pasar Lima Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (1/9/2020). Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19, Pemerintah Kota Banjarmasin menerapkan sanksi denda sebesar Rp100 ribu serta sanksi sosial bagi warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas diluar rumah. Foto Antaranews Kalsel/Bayu Pratama S.

Berita Terkait