Banjarmasin tiadakan sanksi denda bayar uang tunai pelanggar Prokes
- 10 Agustus 2021 07:57
Pelanggar protokol kesehatan mendapatkan sanksi kerja sosial menyapu jalan di kawasan Pasar Lima Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (1/9/2020). Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19, Pemerintah Kota Banjarmasin menerapkan sanksi denda sebesar Rp100 ribu serta sanksi sosial bagi warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas diluar rumah. Foto Antaranews Kalsel/Bayu Pratama S.
Pelanggar protokol kesehatan mendapatkan sanksi 'push up' di kawasan Pasar Lima Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (1/9/2020). Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19, Pemerintah Kota Banjarmasin menerapkan sanksi denda sebesar Rp100 ribu serta sanksi sosial bagi warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas diluar rumah. Foto Antaranews Kalsel/Bayu Pratama S.
Petugas Satpol PP mendata warga yang melanggar protokol kesehatan di kawasan Pasar Lima Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (1/9/2020). Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19, Pemerintah Kota Banjarmasin menerapkan sanksi denda sebesar Rp100 ribu serta sanksi sosial bagi warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas diluar rumah. Foto Antaranews Kalsel/Bayu Pratama S.
Pelanggar protokol kesehatan mendapatkan sanksi kerja sosial menyapu jalan di kawasan Pasar Lima Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (1/9/2020). Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19, Pemerintah Kota Banjarmasin menerapkan sanksi denda sebesar Rp100 ribu serta sanksi sosial bagi warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas diluar rumah. Foto Antaranews Kalsel/Bayu Pratama S.