Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Surat Keputusan Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan Nomor 500/57/503/Th 2014 tentang pengembangan perkebunan karet dan kelapa sawit di kabupaten tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Presiden RI nomor 3 tahun 2012.


Penilaian anggota DPRD Kalsel H Mansyah Sabri yang juga Ketua Kerukunan Keluarga Besar Murakata Hulu Sungai Tengah (HST), disampaikan di Banjarmasin, sebelum menyertai kunjungan kerja ke luar daerah Panitia Khusus pemberdayaan tenaga kerja daerah, Selasa.

Penilaian itu khususnya terhadap rencana pengembangan perkebunan kelapa sawit, karena menurut politisi senior Partai Golkar tersebut, di "Bumi Murakata" HST masih banyak masyarakat yang belum mempunyai lahan untuk berkebun karet.

"Karena itu pula wajar kalau pemerintah kabupaten (Pemkab) HST memprioritaskan lahan untuk warga masyarakatnya dalam usha pengembangan perkebunan karet, bukan jenis tanaman kelapa sawit," ujar anggota DPRD Kalsel dua periode tersebut.

Mantan Wakil Ketua Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalsel itu mengritisi SK Bupati HST No. 500/57/503/Th 2014 tersebut karena tidak mencantumkan rekomendasi Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) HST.

Oleh karenanya pula Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel berpendapat, SK Bupati HST tentang pengembangan perkebunan karet dan kelapa sawit di Bumi Murakata itu terkesan menyalahi prosedur atas terbitnya SK Bupati tersebut.

Berkaitan SK Bupati No. 500/57/503/Th 2014 itu, ia mengharapkan, agar instansi terkait dapat meluruskan persoalan tersebut supaya masyarakat tidak dirugikan.

"Selain itu, yang tak kalah pentingnya agar lingkungan serta penataan ruang tidak terganggu oleh pengembangan perkebunan kelapa sawit, yang bisa berakibat merugikan kita semua," tandasnya kepada wartawan di Banjarmasin.

"Sebab informasi yang saya terima, masyarakat setempat sudah menolak keberadaan perkebunan kelapa sawit di daerah mereka. Karena itu tanpa pelurusan atas persoalan tersebut ditakutkan terjadi benturan dengan masyarakat yang menolak," demikian Mansyah.

Sebelumnya berdasarkan pemberitaan Antara Kalsel 17 Juli 2014 mengungkapkan, HST yang terdiri atas 11 wilayah kecamatan akan mengembangkan tanaman/perkebunan karet dan kelapa sawit seluas 20.000 hektare (ha).

Berdasarkan SK Bupati HST No. 500/57/503/Tahun 2014 tanggal 10 Maret 2014, rencana pengembangan perkebunan karet di Bumi Murakata itu oleh perusahaan swasta PT Globalindo Nusantara Lestari (GNL).

Lahan untuk perkebunan karet dan kelapa sawit itu sebagian masuk kawasan Pegunungan Meratus yang mencakup enam wilayah kecamatan, yaitu Kecamatan Limpasu, Batang Alai Utara (BAU), dan Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS).

Selain itu, di Kecamatan Haruyan yang merupakan daerah asal Bupati HST H Harun Nurasid, serta Kecamatan Batu Benawa dan Kecamatan Hantakan (pemekaran dari Batu Benawa).

Namun dalam SK Bupati HST itu tidak merinci rencana luasan perkebunan karet dan kelapa sawit pada tiap wilayah kecamatan, serta jenis tanaman komoditi untuk kecamatan tersebut, kecuali hanya terlampir peta izin lokasi.

Dalam SK Bupati tersebut juga mewajibkan perusahaan yang mau membuka perkebunan karet dan kelapa sawit di "Bumi Murakata" HST membebaskan tanah dalam areal izin lokasi dari hak dan kepentingan pihak lain.

Pembebasan tanah itu, berdasarkan SK Bupati HST Nomor : 500/57/503/Tahun 2014 itu harus atas dasar kesepakatan dan pemegang hak atas pihak yang mempunyai kepentingan tersebut.

Keputusan izin lokasi berdasarkan SK Bupati HST tersebut, tidak mengurangi hak keperdataan bagi pemilik tanah yang berada dalam lokasi, bila ternyata dalam areal itu terdapat hak-hak masyarakat, fasilitas umum dan sosial.

Selain itu, fasilitas pemerintah dan kepentingan pihak lain, maka menjadi kewajiban PT GNL untuk menyelesaikan secara baik kepada yang berhak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyelesaian dalam pemenuhan kewajiban tersebut berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten (Pemkab) HST, serta dihindari adanya tindakan yang dapat menimbulkan keresahan.

Beberapa warga Murakata pada dasarnya menyambut positif rencana pengembangan perkebunan karet dan kelapa sawit, kalau memang sebagai salah satu upaya peningkatan pendapatan dan kesejahteraan.

Namun di antara warga mempertanyakan, apakah rencana perkebunan karet dan kelapa sawit tersebut tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan?

Pasalnya dalam Perpres 3/2013 pasal 50 ayat (5) untuk pengembangan kawasan budi daya perkebunan kelapa sawit antara lain di Kabupaten Paser, Berau, Kutai Barat, Timur dan Kutai Kartanegara, Kabupaten Panajam Paser Utara, Kota Balikpapan, dan Kota Samarinda.

Untuk Kalimantan Tengah di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Barito Selatan, dan Kabupaten Barito Utara, serta Kota Palangkraya.

Selain itu, dari 13 kabupaten/kota se-Kalsel hanya di Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kotabaru, Hulu Sungai Selatan (HSS), Tapin, Banjar, Tanah Bumbu (Tanbu), dan Kabupaten Tabalong.

  Sementara pasal 50 ayat (6) Perpres 3/2012 menyatakan, pengembangan kawasan budi daya perkebunan karet, untuk Kalsel antara lain HST, Tala, Kotabaru, Banjar, Tanbu, Tapin, dan Kabupaten HSS.   

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014