Komite Etik FIFA memutuskan untuk menghentikan kasus presidennya, Gianni Infantino yang tengah menghadapi penyelidikan di Swiss atas dugaan tindak kriminal kolusi dengan Jaksa Agung Swiss.

"Setelah memeriksa dokumen dan bukti terkait, ketua badan investigasi memutuskan untuk mengajukan pengaduan dan menutup kasus ini karena minimnya bukti dugaan pelanggaran kode etik FIFA," kata FIFA dalam sebuah pernyataan, dikutip AFP, Kamis.



Infantino, yang telah menjadi presiden FIFA sejak 2016 itu, tengah diselidiki oleh Jaksa Pidana Swiss atas dugaan kolusi dengan Jaksa Agung Swiss, Michael Lauber, yang bulan lalu mengundurkan diri karena terlibat penyelidikan kasus korupsi FIFA.

FIFA telah melakukan penyelidikan pendahuluan terhadap Infantino menyusul laporan dugaan pelanggaran etika, termasuk pemesanan pesawat pribadi dari Suriname ke Jenewa dan pertemuannya dengan Lauber.

Akan tetapi, badan peradilan independen itu tak menemukan cukup bukti untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Berdasarkan informasi yang ada hingga saat ini, tidak ada bukti perilaku yang melanggar aturan FIFA. Beberapa aspek bahkan tidak termasuk dalam kode etik FIFA, ataupun menjadi alasan untuk melakukan pemberhentian sementara," kata pernyataan tersebut.



Infantino sebelumnya bersikeras bahwa dirinya tidak menyembunyikan apapun, meski Jaksa Swiss melakukan penyelidikan terhadapnya.

Dalam surat yang dikirim kepada 112 anggota FIFA, Infantino mengatakan bahwa tidak ada landasan untuk melakukan penyelidikan kriminal terhadap dirinya.

Infantino dan Lauber dikabarkan telah mengadakan serangkaian pertemuan rahasia pada 2016 dan 2017. Namun ia menegaskan bahwa pertemuan tersebut hanyalah sebuah upaya untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi yang dipimpinnya setelah dilanda skandal.

Seorang pengacara antikorupsi yang mewakili Infantino mengatakan bahwa dia yakin kasus tersebut akan dihentikan.

Jean-Pierre Mean yang merupakan pakar antikorupsi yang disewa FIFA pada Mei lalu juga telah mengatakan bahwa "tidak ada yang salah untuk melakukan pertemuan dengan seorang pengacara, meski secara informal. Ini sangat biasa dan bukan tindakan kriminal."
 

Pewarta: Shofi Ayudiana

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020