Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mendesak perusahaan yang beroperasi di Kotabaru segera membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.


Anggota Komisi I DPRD Kotabaru, H Genta Kusan, Rabu mengatakan, dinas terkait juga harus memantau, dan mengawasi setiap perusahaan dalam pembayaran THR, mengingat THR sangat ditunggu-tunggu bagi karyawan.

"Kami atas nama dewan mengharapkan agar eksekutif bekerja keras dan jeli dalam monitoring setiap perusahaan yang ada di Kotabaru terhadap kewajibannya membayar THR bagi karyawan, hal ini dimaksudkan agar kasus-kasus keterlambatan pembayaran THR atau bahkan lelbih parah dari itu seperti THR yang tidak dibayarkan, tidak akan terulang lagi," ujar H Gegen.

Sebab mengacu pada ketentuan, terlebih dengan terbitnya peraturan serta surat edaran dari Kementerian Transmigrasi dan Tenaga kerja yang mengharuskan perusahaan membayar THR maksimal H-7 (tujuh hari sebelum lebaran).

Artinya lanjut H Gegen, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak membayar THR yang merupakan hak karyawan. Dan jika tidak mengindahkan, maka akan terkena sanksi, tentunya sesuai dengan kadar kesalahannya.

Sementara informasi yang berhasil dihimpun, Dinas Tenega Kerja dan Transmigrasi Kalsel telah membentuk Tim monitoring dan petugas posko pengaduan THR, berdasarkan Peraturan Nomor.560/113/HP-12/2014 tentang Tim monitoring dan pengawasan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan serta petugas posko pengaduan THR.

Tim tersebut menurut Kepala Bidang Pengawasan dan Pembinaan Ketenagakerjaan Disnakertrans Kalsel, Purwoko bertugas memantau pemberian THR perusahaan kepada karyawan.

  Sebab masih saja terjadi kasus keterlambatan dan ketidak sesuaian pembayaran THR perusahaan kepada karyawannya.    

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014