Pelaihari, (Antaranews Kalsel) – Berdasarkan data Dinas Kehutanan Kabupaten Tanah Laut, dalam lima tahun terakhir sekitar 4.000 hektar pertahun hutan di daerah tersebut mengalami kerusakan akibat kegiatan pertambangan dan perkebunan.


“Berdasarkan data, lima tahun terakhir ini kerusakan hutan di Kabupaten Tanah Laut pertahunnya sekitar 4.000 hektar,” kata Kepala Dinas Kehutanan Tanah Laut, Ir H Ahmad  Hairin MSi, di Pelaihari, Selasa (15/7).

Menurutnya,  kerusakan hutan di Kabupaten Tanah Laut pada umumnya diakibatkan karena kegiatan pertambangan dan perkebunan. Dimana terjadi alih fungsi bagi perkebunan dan pinjam pakai kawasan hutan untuk pertambangan.

“Kerusakan hutan yang terjadi di Kabupaten Tanah Laut berada di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Kintap dan Kecamatan Jorong,” ujarnya.

Dijelaskannya, seperti halnya pertambangan hutan yang dibuka setelah produksi tambang tidak langsung dilakukan reklamasi, namun menunggu waktu tertentu baru dilakukan reklamasi.

“Kita berharap setelah  lobang yang satu dibuka, maka sebelum memasuki lobang tambang berikutnya terlebih dulu direklamasi,” tegasnya.

Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Tanah Laut, Ahmad Yani mengatakan, kawasan pertambangan hendaknya dilakukan reklamasi, agar hutan kembali seperti semula.

“Kita tidak ingin kegiatan tambang menyisakan masalah, terutama sekali reklamasi yang tidak dilaksanakan perusahaan tambang di Kabupaten Tanah Laut,” tandasnya./e

Pewarta: Arianto

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014