Pemerintah Kota Banjarmasin menetapkan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 60 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan dan penegakan hukum protokol kesehatan pada masa pandemi COVID-19 selama dua minggu sejak dikeluarkan pada 6 Agustus.
Meski sosialisasi sudah dimulai pada 6 Agustus lalu usai Perwali itu ditandatangani Wali Kota Banjarmasin, Kalsel H Ibnu Sina, namun secara resminya akan dilaksanakan pada Jumat (14/8) ini.
Menurut Ibnu Sina, Rabu, sesuai kesepakatan hasil rapat dengan jajaran Forkopimda serta SKPD terkait, secara umum, sosialisasi Perwali tersebut telah dilaksanakan setelah peraturan tersebut ditandatangani, yakni, 6 hingga 20 Agustus.
Dia mengatakan, agar seluruh lapisan masyarakat dapat mengetahuinya, maka akan dilaksanakan seremonial peluncuran Perwali tersebut untuk kegiatan sosialisasi pada Jumat (14/8).
Diungkapkan Ibnu Sina, Perwali ini memang agak spesial dari Perwali pada umumnya. Pasalnya, di dalamnya terdapat sanksi bagi yang kedapatan melakukan pelanggaran.
Dijelaskan Ibnu Sina, pemuatan sanksi di dalam peraturan tersebut mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan pengendalian hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.
"Utamanya agar masyarakat taat protokol kesehatan khususnya pakai masker," paparnya.
Karena jika bandel atau beberapa kali ditemui tidak pakai masker di luar rumah, tempat umum atau fasilitas umum dikenakan denda Rp100 ribu.
"Jadi aturan inilah yang akan kita gencarkan sosialisasi ke masyarakat, seluruhnya harus tahu, hingga aturan ini bisa efektif menekan angka kasus positif COVID-19," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Meski sosialisasi sudah dimulai pada 6 Agustus lalu usai Perwali itu ditandatangani Wali Kota Banjarmasin, Kalsel H Ibnu Sina, namun secara resminya akan dilaksanakan pada Jumat (14/8) ini.
Menurut Ibnu Sina, Rabu, sesuai kesepakatan hasil rapat dengan jajaran Forkopimda serta SKPD terkait, secara umum, sosialisasi Perwali tersebut telah dilaksanakan setelah peraturan tersebut ditandatangani, yakni, 6 hingga 20 Agustus.
Dia mengatakan, agar seluruh lapisan masyarakat dapat mengetahuinya, maka akan dilaksanakan seremonial peluncuran Perwali tersebut untuk kegiatan sosialisasi pada Jumat (14/8).
Diungkapkan Ibnu Sina, Perwali ini memang agak spesial dari Perwali pada umumnya. Pasalnya, di dalamnya terdapat sanksi bagi yang kedapatan melakukan pelanggaran.
Dijelaskan Ibnu Sina, pemuatan sanksi di dalam peraturan tersebut mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan pengendalian hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.
"Utamanya agar masyarakat taat protokol kesehatan khususnya pakai masker," paparnya.
Karena jika bandel atau beberapa kali ditemui tidak pakai masker di luar rumah, tempat umum atau fasilitas umum dikenakan denda Rp100 ribu.
"Jadi aturan inilah yang akan kita gencarkan sosialisasi ke masyarakat, seluruhnya harus tahu, hingga aturan ini bisa efektif menekan angka kasus positif COVID-19," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020