Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Selatan, menggelar sosialisasi norma Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Kabupaten Tanah Bumbu, untuk melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja.

"Sosialisasi Norma K3 ini diperuntukkan bagi lembaga panitia pembina keselamatan kesehatan kerja (P2K3) bagi sejumlah perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Tanah Bumbu," kata Kepala Dinas Nakertrans Prov Kalsel H. Siswansyah, di Batulicin Sabtu.

Dia mengatakan, sosialisasi ini dalam rangka menginformasikan cara menerapkan norma K3 dilingkungan perusahaan masing-masing.

Menurut Siswansyah, norma-norma K3 yang sudah yang ditetapkan olah undang-undang harus di terapkan oleh seluruh karyaan yang bekerja di seluruh perusahaan.

Disetiap perusahaan terdapat peraturan perusahaan, dalam pelaksanaannya ada pula pengurus antara perusahaan dan tenaga kerja yang disebut Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).

Selanjutnya P2K3 bertugas sebagai narahubung antara pihak perusahaan dengan tenaga kerja dalam penerapan K3 dimasing-masing perusahaan.

Berkaitan dengan sanksi norma k3 mengacu pada aturan yang tertuang dalam undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Siswansyah berharap kepada pihak perusahaan agar terus memberikan pengetahuan kepada tenaga kerjanya tentang norma K3.

"Bukan hanya itu, meraka juga dibekali pengetahuan yang berkaitan dengan penanganan darurat K3 dan setiap perusahaan wajib memiliki peralatan K3," pungkasnya.

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020